Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) hingga masa sidang berikutnya.
Keputusan ini diambil karena masa sidang III DPR RI tahun 2024-2025 yang singkat, hanya sekitar 25 hari kerja.
Pembahasan RKUHAP Ditunda Akibat Singkatnya Masa Sidang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan alasan penundaan tersebut dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Waktu yang terbatas membuat Komisi III sepakat untuk menunda pembahasan RKUHAP dan melanjutkan pada masa sidang selanjutnya.
Masa Sidang Terlalu Singkat
Masa sidang kali ini jauh lebih singkat dibandingkan masa sidang biasanya yang hampir mencapai dua setengah bulan.
Singkatnya waktu tersebut dikhawatirkan tidak akan memenuhi ketentuan Tata Tertib DPR yang mengatur pembahasan undang-undang idealnya selama dua masa sidang.
Pembahasan Diproyeksikan pada Masa Sidang Berikutnya
Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP kemungkinan besar akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Hal ini sesuai dengan tata tertib DPR yang mengatur durasi pembahasan undang-undang.
Komisi III Tetap Buka Peluang Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Meskipun pembahasan RKUHAP ditunda, Komisi III tetap membuka diri untuk menerima aspirasi masyarakat terkait KUHAP.
Proses penyerapan aspirasi ini akan dilakukan selama satu bulan ke depan, sebagai bagian dari komitmen transparansi.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP.
Pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses pembahasan RKUHAP nantinya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara luas.
Menyambut Masa Depan yang Lebih Transparan dalam Pembahasan Hukum
Penundaan ini memberikan kesempatan bagi Komisi III untuk lebih fokus dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mempersiapkan pembahasan RKUHAP yang lebih matang.
Komitmen transparansi dan partisipasi publik diharapkan dapat menghasilkan RKUHAP yang lebih baik dan mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan waktu yang lebih memadai di masa sidang berikutnya, diharapkan pembahasan RKUHAP dapat berjalan lebih efektif dan efisien, menghasilkan undang-undang yang berkeadilan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.





