Revisi UU Pemilu: DPR Prioritaskan, Apa Saja Perubahannya?

Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi prioritas utama Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan revisi UU Pemilu harus dibahas di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Komisi II DPR sebagai Leading Sector Revisi UU Pemilu

Aria Bima menekankan substansi pemilu berada di bawah kendali Komisi II. Pembahasan revisi UU Pemilu yang tepat, menurutnya, berada di Komisi II.

Bacaan Lainnya

Ia menilai Baleg DPR hanya berfungsi untuk sinkronisasi. Pembahasan di Baleg dianggap kurang tepat.

Menurutnya, proses pembuatan UU di DPR dimulai di Komisi terkait melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi dan Panitia Kerja (Panja). Setelah itu, baru dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di Baleg.

Aria Bima menyatakan akan mengirim surat kepada pimpinan Komisi II dan fraksi untuk meminta agar pembahasan UU Pemilu dikembalikan ke Komisi II.

Pernyataan Wakil Ketua DPR Terkait Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebelumnya juga memastikan pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR.

Hal ini didasarkan pada tugas dan fungsi Komisi II DPR yang memang fokus pada pemilu.

Alasan Komisi II DPR sebagai Pihak yang Tepat Membahas Revisi UU Pemilu

Keahlian dan Pengalaman

Komisi II DPR telah menyelenggarakan berbagai pertemuan dengan pemangku kepentingan dan ahli di bidang pemilu.

Hal ini menunjukkan komitmen dan keahlian Komisi II dalam menangani isu-isu terkait pemilu.

Efisiensi dan Efektivitas

Membahas revisi UU Pemilu di Komisi II yang lebih spesifik akan lebih efisien dan efektif.

Prosesnya akan lebih terarah dan terfokus pada substansi UU Pemilu.

Dengan demikian, revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan menghasilkan aturan yang lebih baik.

Pernyataan dari kedua wakil ketua DPR ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan revisi UU Pemilu berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan hasil yang optimal. Komisi II, dengan fokus dan keahliannya di bidang pemilu, dianggap sebagai pihak yang paling tepat untuk memimpin proses revisi ini. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan UU Pemilu yang lebih baik dan lebih demokratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *