Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Usulan ini muncul setelah ia menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait disparitas pembangunan antara pusat dan daerah. Ketimpangan ini dinilai menghambat kemajuan daerah dan menimbulkan berbagai permasalahan.
Pemerintah pusat, menurut Komarudin, cenderung menerapkan kebijakan yang seragam untuk semua daerah. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan kebijakan yang efektif di satu daerah justru bisa menjadi tidak efektif bahkan merugikan di daerah lainnya.
Perlukah Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah?
Komarudin menyampaikan usulan revisi UU Pemda saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepala daerah di gedung DPR RI, Senin (28/4/2025). Ia menekankan pentingnya mengakomodasi perbedaan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah dalam kebijakan pembangunan nasional.
Kebijakan yang seragam, menurut Komarudin, tidak mampu mengatasi ketimpangan pembangunan yang terjadi antara daerah maju dan daerah tertinggal. Ketimpangan ini menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi yang kompleks, sehingga perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih spesifik dan terukur.
Ketimpangan Pembangunan: Akar Masalah dan Dampaknya
Komarudin mencontohkan perbedaan antara daerah daratan dan kepulauan. Kedua jenis daerah ini membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda, mengingat kondisi geografis dan infrastrukturnya yang sangat berbeda.
Ia juga menyoroti sejumlah pemberontakan di beberapa daerah yang disebabkan oleh ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengelolaan pemerintahan daerah agar lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Otonomi Daerah dan Tantangan Ke Depan
Komarudin menambahkan bahwa semangat otonomi daerah akhir-akhir ini mulai menurun. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketidakjelasan regulasi dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya yang ada.
Revisi UU Pemda, menurutnya, diharapkan dapat menghidupkan kembali semangat otonomi daerah. Dengan regulasi yang lebih adil dan fleksibel, daerah diharapkan dapat lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola potensi yang dimiliki. Ketimpangan pembangunan pun diharapkan dapat diminimalisir.
Revisi UU Pemda tidak hanya sekadar tentang perubahan aturan, tetapi juga tentang menciptakan sistem pemerintahan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Sistem yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah, sehingga pembangunan nasional dapat berjalan secara merata dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pemerintah pusat diharapkan dapat lebih responsif terhadap aspirasi daerah dan mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, semangat otonomi daerah dapat diwujudkan secara optimal dan Indonesia dapat terbebas dari berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh ketimpangan pembangunan.





