Rektor UP Dicopot: Profesor Marsudi Wahyu, Misteri Terungkap?

Rektor Universitas Pancasila (UP), Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025, tertanggal 24 April 2025. Marsudi sendiri telah membenarkan informasi tersebut.

Keputusan ini menimbulkan kehebohan di lingkungan Universitas Pancasila. Pihak universitas menyatakan SK pemberhentian dikeluarkan tanpa komunikasi sebelumnya dengan Marsudi maupun pihak internal universitas.

Bacaan Lainnya

Pencopotan Rektor UP: Tanpa Komunikasi dan Diduga Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Biro Komunikasi Universitas Pancasila menyatakan pencopotan Rektor Marsudi dilakukan tanpa melibatkan pihak internal seperti Senat Universitas, Wakil Rektor, Direktur, dan jajarannya. Mereka menekankan pentingnya dialog dan musyawarah dalam tata kelola yang baik.

Universitas Pancasila saat ini tengah berkoordinasi untuk memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan lancar. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan sivitas akademika.

Dugaan Kaitan dengan Kasus Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif

Marsudi menduga pencopotannya terkait dengan advokasi yang dilakukannya terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor UP nonaktif, Edie Toet Hendratno (ETH).

Ia menyebut beberapa pejabat universitas yang aktif membela korban menerima tekanan dan intimidasi. Marsudi merasa pencopotannya merupakan bentuk pembalasan atas tindakannya tersebut.

Proses Pemberhentian yang Dinilai Tidak Transparan

Marsudi mempertanyakan proses evaluasi kinerjanya yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan Senat Universitas. Padahal, menurut Statuta UP, Senat seharusnya memiliki peran dalam evaluasi tersebut.

Ia juga membandingkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh kementerian, yang hasilnya dapat diakses publik melalui Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi. Hasil evaluasi tersebut berbeda dengan evaluasi yang dilakukan oleh YPP-UP.

Empat Korban Laporkan Rektor Nonaktif ke Polisi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Edie Toet Hendratno terus bergulir. Terbaru, dua korban baru telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Dengan tambahan dua korban ini, total sudah ada empat korban yang melaporkan Edie Toet Hendratno ke polisi. Proses hukum kasus ini masih terus berjalan.

Pencopotan Rektor Marsudi Wahyu Kisworo menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola Universitas Pancasila. Kejelasan proses dan alasan pencopotan yang transparan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap universitas. Perkembangan kasus ini patut untuk terus dipantau, terutama kaitannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan rektor sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *