Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty. Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi dan keberlanjutan kebijakan ini.
Evita mengingatkan agar pencabutan IUP tidak hanya bersifat reaktif, melainkan sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan. Ia berharap aktivitas pertambangan tidak kembali beroperasi setelah polemik mereda.
Pengawasan yang Lemah dan Tanggung Jawab Perusahaan
Evita Nursanty mendesak pertanggungjawaban pihak-pihak terkait atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Pemulihan wilayah konservasi menjadi hal krusial yang harus segera dilakukan. Perusahaan tambang wajib bertanggung jawab atas penghijauan kembali dan mengembalikan kondisi wilayah konservasi seperti semula.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap izin tambang di pulau-pulau kecil. Hal ini menurutnya merupakan sebuah kelemahan yang harus segera diperbaiki.
Kebijakan hilirisasi, menurut Evita, seharusnya tidak mengorbankan aset strategis bernilai ekonomi jangka panjang. Penambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi merupakan langkah yang tidak tepat dan menunjukkan adanya kelalaian.
Nilai Ekonomi Jangka Panjang Raja Ampat
Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua, tetapi juga *brand* internasional yang memiliki nilai ekonomi jangka panjang jauh lebih besar daripada ekspor feronikel. Hal ini bukan sekadar sentimen, tetapi perhitungan ekonomi yang rasional.
Pada tahun 2020, sektor pariwisata menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Raja Ampat. Bahkan di tengah pandemi, sektor pariwisata masih menyumbang sekitar Rp7 miliar ke PAD.
Evita mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang tanpa memperhitungkan dampak terhadap ekosistem. Pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan seharusnya menjadi prioritas utama.
Penyelidikan Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Penyelidikan difokuskan pada empat perusahaan yang IUP-nya telah dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Meskipun hampir semua aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan, Nunung menekankan pentingnya reklamasi dan kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi. Proses investigasi akan meneliti sejauh mana kewajiban tersebut dipenuhi.
Pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat menandai sebuah langkah penting dalam upaya melindungi lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekonomi. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Ke depannya, pemerintah perlu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.





