Raja Ampat: DPR RI Geram, Izin Tambang Nikel Dicabut Prabowo

Raja Ampat: DPR RI Geram, Izin Tambang Nikel Dicabut Prabowo
Sumber: Liputan6.com

Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas terkait polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pada Selasa, 10 Juni 2025, beliau resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik empat perusahaan. Keputusan ini disambut beragam respons dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Pencabutan ini memicu seruan untuk investigasi menyeluruh terhadap proses perizinan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

PKB Desak Investigasi Pemberian Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh. Ia menilai pemberian izin tambang di kawasan bernilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat merupakan kelalaian serius.

Daniel menekankan pentingnya akuntabilitas pejabat yang terlibat. Pencabutan izin saja tidak cukup; harus ada investigasi mendalam untuk mengungkap siapa yang mengeluarkan izin tersebut.

Ia menyebut pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan. Raja Ampat, menurutnya, adalah harta karun biodiversitas dunia yang harus dilindungi.

Daniel meminta KLHK, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ini termasuk kemungkinan proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.

Fraksi PKB akan mengawal isu ini di parlemen. Mereka mendukung penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan masyarakat adat.

Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo. Ia menekankan pentingnya menjaga gugus pulau sebagai benteng pertahanan dan keamanan negara.

Rieke mempertanyakan pemahaman Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup terkait hal ini. Ia mengingatkan pentingnya sumpah jabatan bagi seluruh pejabat negara.

Ia berharap Presiden Prabowo juga memerintahkan BUMN dan swasta untuk bertanggung jawab. Ini termasuk konservasi dan pemulihan eks tambang nikel di Raja Ampat.

Rieke menyoroti potensi penambangan di pulau-pulau kecil lainnya. Ia mendesak evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil.

Ia mengingatkan putusan MK yang melarang penambangan mineral di pulau kecil. Penambangan di pulau kecil, menurutnya, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan lainnya.

Anggota DPR Minta Evaluasi Sistem Penerbitan IUP

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Ia menyebut kejadian di Raja Ampat sebagai pembelajaran. Pemerintah jangan sampai bertindak ugal-ugalan dan menjadi makelar tambang.

Mufti menyoroti kekayaan keanekaragaman hayati Raja Ampat. Aktivitas pertambangan sangat merugikan ekosistem dan kemakmuran masyarakat setempat.

Ia juga mempertanyakan terbitnya izin tambang di Raja Ampat. Wilayah tersebut mayoritas merupakan kawasan konservasi dan pariwisata.

Mufti mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian LH untuk membuka data lengkap. Publik berhak mengetahui sejauh mana negara melindungi wilayah konservasi.

Puteri Anetta Komarudin dari Komisi XI DPR mendukung langkah Menteri ESDM. Ia menyebut langkah tersebut tepat dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.

Puteri meluruskan kesalahpahaman tentang keterlibatan Menteri Bahlil. Perizinan PT Gag Nikel sudah terbit jauh sebelum beliau menjabat.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, akan memanggil menteri terkait. Mereka akan dimintai penjelasan terkait polemik tambang di Raja Ampat.

Ketua Fraksi PAN DPR dan Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai komitmen nyata menjaga ekosistem.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai sinyal kuat negara hadir melindungi ekosistem Raja Ampat.

Pencabutan IUP nikel di Raja Ampat menandai komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan. Respons beragam dari DPR RI menunjukkan perhatian besar terhadap isu ini, dan diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *