Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), diamankan polisi karena merekam seorang mahasiswi saat mandi di kamar kosnya.
Korban, SS (22), merupakan tetangga kamar kos tersangka di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Aksi Pengambilan Gambar Seorang Mahasiswi
Azwindar telah tinggal di kosan tersebut selama delapan bulan. Polisi menyatakan tidak ada interaksi antara tersangka dan korban sebelumnya.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah berinteraksi dengannya.
Motif Tersangka
Motif Azwindar merekam korban adalah karena iseng, setelah mendengar suara korban mandi.
Video berdurasi delapan detik itu hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tersangka dan tidak disebarluaskan.
Tersangka Ditahan dan Dijerat UU Pornografi
Azwindar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kronologi Kasus
Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 15 April 2025.
Polisi memeriksa empat saksi sebelum mengamankan pelaku.
Tanggapan Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (UI) menyatakan prihatin dan menyesalkan kejadian pelecehan seksual ini.
UI menyebut kasus ini serius dan akan ditindaklanjuti, namun akan menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat.
Pihak UI masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi dan batasan dalam lingkungan kampus. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan pelecehan seksual.





