Praperadilan Remaja Pembunuh: Status Hukum Ayah & Neneknya?

Praperadilan Remaja Pembunuh: Status Hukum Ayah & Neneknya?
Praperadilan Remaja Pembunuh: Status Hukum Ayah & Neneknya?

Seorang remaja berusia 15 tahun, MAS, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Jakarta Selatan pada November 2024. Kuasa hukumnya, Maruf Bajammal, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Mei 2025. Praperadilan ini mempertanyakan keabsahan penahanan MAS yang dinilai telah berlangsung selama lebih dari lima bulan tanpa kejelasan status kasus dan perawatan memadai.

Kondisi MAS selama ditahan menjadi sorotan utama gugatan praperadilan ini. Pihak kuasa hukum menekankan kurangnya perhatian negara terhadap kondisi psikologis dan kebutuhan dasar MAS selama proses hukum berlangsung.

Bacaan Lainnya

Praperadilan Atas Penahanan MAS: Mencari Keadilan dan Perawatan

Maruf Bajammal, kuasa hukum MAS, mengatakan bahwa penahanan kliennya selama lebih dari lima bulan tanpa perawatan memadai dan kejelasan status kasus merupakan pelanggaran hukum. Ia menyoroti ketidakpastian hukum yang dialami MAS selama proses hukum.

MAS saat ini ditahan di ruang penyimpanan berkas Polres Metro Jakarta Selatan. Kondisi penahanan ini dinilai tidak memadai, tanpa akses perawatan medis, pendampingan psikologis, maupun interaksi sosial yang dibutuhkan seorang remaja.

Kondisi Psikologis MAS dan Hasil Pemeriksaan Forensik

Proses hukum terhadap MAS melibatkan pemeriksaan forensik, termasuk psikologis dan psikiatri. Pemeriksaan psikologis forensik dilakukan oleh APSIFOR, sementara pemeriksaan psikiatri forensik dilakukan oleh RS Polri bekerja sama dengan RSCM.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan MAS memiliki indikasi disabilitas mental dan tidak sepenuhnya memahami tindakan yang dilakukannya. Temuan ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak MAS.

Upaya Persuasif dan Langkah Hukum yang Dilakukan

Kuasa hukum MAS telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Upaya ini bertujuan untuk mendapatkan perawatan medis bagi MAS.

Selain praperadilan, surat permohonan perawatan medis juga diajukan kepada Kemen PPA dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Namun, hingga pengajuan praperadilan, belum ada tindakan nyata terkait perawatan MAS.

Kegagalan upaya persuasif ini yang mendorong pengajuan praperadilan sebagai langkah hukum terakhir untuk memastikan hak-hak MAS terpenuhi. Kuasa hukum berharap praperadilan akan memberikan kepastian hukum dan jalan keluar bagi kondisi MAS.

Pengakuan MAS dan Investigasi Lebih Lanjut

Dalam pemeriksaan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, MAS mengaku mendengar bisikan yang membuatnya mengambil pisau dan menusuk ayah dan neneknya. Ia juga melukai ibunya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pengakuan MAS masih didalami. Polisi juga melibatkan APSIFOR untuk menggali lebih dalam motif di balik tindakan tersebut dan memastikan kondisi psikologis MAS.

Kejadian penusukan terjadi saat para korban sedang tidur. MAS mengambil pisau dari dapur kemudian menusuk ayahnya terlebih dahulu, diikuti ibunya yang terbangun, dan kemudian neneknya.

Tanggapan Menteri PPPA dan Introspeksi Pola Asuh

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan kasus ini menjadi introspeksi bagi orang tua dalam menerapkan pola pengasuhan positif. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pemahaman pola asuh yang tepat untuk anak.

Menteri PPPA juga menekankan pengaruh besar media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Walaupun motif masih belum jelas, Menteri PPPA menggambarkan MAS sebagai anak yang baik dan taat kepada orang tua.

Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan perlunya sistem hukum yang responsif terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka dengan indikasi gangguan mental. Semoga praperadilan ini dapat memberikan keadilan dan solusi yang tepat bagi MAS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *