Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebanyak 1.652 posisi di tingkat kelurahan.
Kriteria Usia Calon PPSU DKI Jakarta
Saat ini, Pemprov DKI tengah mengkaji batas usia maksimal pelamar PPSU.
Awalnya, batas usia pelamar adalah 18-56 tahun. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyarankan perluasan batas usia hingga 58 tahun.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa banyak individu berusia 58 tahun masih memiliki fisik yang memadai untuk menjadi PPSU.
Kajian terkait perluasan batas usia ini masih berlangsung.
Prioritas Warga DKI Jakarta dan Transparansi Rekrutmen
Calon PPSU yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta akan diprioritaskan.
Namun, pelamar dari luar Jakarta juga masih berpeluang mendaftar. Kebijakan ini akan ditinjau kembali ke depannya.
Proses rekrutmen PPSU dipastikan transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Rekrutmen akan dilakukan secara ketat dan terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kesempatan Terbuka Bagi Semua Kalangan
Rekrutmen PPSU terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang pendidikan.
Pelamar lulusan sekolah dasar pun berhak mendaftar.
Pembukaan lowongan PPSU ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja di Jakarta.
Proses seleksi yang transparan dan terbuka bertujuan untuk menjaring calon PPSU yang berkualitas dan berkompeten.
Dengan demikian, proses rekrutmen PPSU kali ini diharapkan dapat menghasilkan petugas yang handal dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi kebersihan dan keindahan kota Jakarta.





