Polres Purbalingga Bongkar Kasus, Tiga Tersangka Ditangkap Operasi Aman Candi

Polres Purbalingga Bongkar Kasus, Tiga Tersangka Ditangkap Operasi Aman Candi
Polres Purbalingga Bongkar Kasus, Tiga Tersangka Ditangkap Operasi Aman Candi

Sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Purbalingga membuahkan hasil signifikan bagi Polres Purbalingga. Dua kasus kejahatan berhasil diungkap, melibatkan tiga tersangka. Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengumumkan pencapaian ini dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Mei 2025. Pengungkapan kasus ini menunjukan komitmen Polres Purbalingga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan Operasi Aman Candi 2025 dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Purbalingga. Kedua kasus yang berhasil diungkap memiliki karakteristik yang berbeda, namun sama-sama melibatkan tindak kekerasan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan Kasus Kekerasan terhadap Orang

Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Kejadian ini bermula pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga.

Dua tersangka, FA (24) dan SR (21), warga Desa Toyareja, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, FF (27), yang juga warga desa yang sama. Kekerasan dilakukan dengan cara memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan menggigit dada korban sebelah kiri.

Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum et repertum, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar di kepala dan lecet di dada kiri. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Purbalingga

Kasus kedua yang diungkap adalah dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa ini terjadi pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Korbannya, GHP (15), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, menjadi korban dalam sebuah tawuran antar kelompok remaja.

Pelaku, BNSP (15), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, menancapkan celurit ke kaki korban. Celurit tersebut menjadi barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun, Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan. Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dampak dan Langkah Antisipasi Kejahatan

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini menunjukkan kinerja Polres Purbalingga yang efektif dalam menjalankan Operasi Aman Candi 2025. Pengungkapan kasus kekerasan, baik terhadap orang dewasa maupun anak, menjadi perhatian serius.

Polres Purbalingga perlu meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mencegah kejadian serupa. Peningkatan kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat juga penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Upaya pencegahan dini, seperti edukasi kepada remaja tentang bahaya tawuran, juga perlu dilakukan.

Kedua kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Purbalingga untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga akan membantu pihak berwajib dalam mencegah dan mengungkap kasus kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *