Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sakit Internasional. Langkah ini menuai kontroversi.
Peraturan Menteri Kesehatan dan Larangan Penggunaan “Internasional”
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Aziz, menyatakan rencana tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 melarang penggunaan kata “internasional” atau sebutan lain yang bermakna serupa dalam penamaan rumah sakit.
Pasal 55 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019
Pasal 55 ayat (4) poin A Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 secara tegas melarang penambahan kata “internasional”, “international”, “kelas dunia”, “world class”, “global”, dan sebutan lain yang serupa pada nama rumah sakit.
Pasal 54 Ayat 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020
Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 juga memiliki larangan serupa pada pasal 54 ayat (4), menambahkan larangan penggunaan nama orang yang masih hidup dalam penamaan rumah sakit.
Prioritas Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Jakarta
Aziz menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Jakarta daripada sekadar mengganti nama RSUD.
Masyarakat masih mengeluhkan antrean panjang di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan berbagai masalah pelayanan di RSUD Jakarta.
Fokus pada Pelayanan, Bukan Nama
Aziz menyarankan Gubernur untuk memprioritaskan peningkatan pelayanan di RSUD dan Puskesmas ketimbang mengganti nama.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan kapasitas RSUD dinilai jauh lebih penting daripada sekadar mengganti nama untuk meningkatkan persepsi publik.
Alasan Gubernur Pramono Anung dan Contoh RSUD Tarakan
Pramono Anung berpendapat bahwa penggunaan nama “RSUD” menurunkan citra rumah sakit.
Ia mencontohkan RSUD Tarakan yang menurutnya memiliki fasilitas memadai, namun dinilai kurang prestisius karena namanya.
Meningkatkan Persepsi melalui Pergantian Nama
Pramono Anung meyakini pergantian nama RSUD menjadi “Rumah Sakit Internasional” akan meningkatkan citra dan daya tarik rumah sakit.
Ia berpendapat perubahan nama akan meningkatkan persepsi kualitas layanan rumah sakit tersebut.
Debat mengenai rencana pergantian nama RSUD ini menyoroti dilema antara upaya peningkatan citra dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan kesehatan tampaknya menjadi hal yang lebih penting bagi masyarakat Jakarta.





