KPU RI mengumumkan delapan daerah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Delapan daerah tersebut wajib melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan kesiapan pelaksanaan PSU di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). PSU akan digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing daerah.
Rincian TPS di Setiap Daerah
Jumlah TPS yang akan menggelar PSU bervariasi di setiap daerah. Kota Banjarbaru memiliki 403 TPS, Kabupaten Serang 2.355 TPS, Kabupaten Pasaman 605 TPS, Kabupaten Empat Lawang 531 TPS, Kabupaten Tasikmalaya 2.847 TPS, Kabupaten Kutai Kartanegara 1.447 TPS, Kabupaten Gorontalo Utara 245 TPS, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 330 TPS.
Kesiapan Logistik PSU
KPU memastikan kesiapan logistik PSU telah mencapai 100%. Distribusi logistik di sejumlah daerah telah dimulai, bahkan beberapa daerah telah menyelesaikan distribusi.
Distribusi logistik ke TPS akan dilakukan secara bertahap. Daerah-daerah yang lokasinya jauh, seperti Kutai Kartanegara, sudah memulai distribusi sejak hari ini.
PSU di Parigi Moutong
Satu daerah, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, telah melaksanakan PSU lebih awal pada Rabu (16/4/2025). Hal ini dikarenakan pertimbangan sebagian penduduknya yang menjalankan ibadah Kristen Advent.
PSU di Parigi Moutong, yang melibatkan 818 TPS, berjalan lancar. Meskipun jadwal awalnya 19 April, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan Pelaksanaan PSU
Pelaksanaan PSU di delapan daerah tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan. Kesiapan logistik dan koordinasi yang baik diharapkan dapat menjamin kelancaran proses PSU dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.





