Pengusaha Tangsel Diduga Atur Harga Angkutan Sampah: Kejati Banten Ungkap Modus!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap adanya manipulasi harga dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel hanya meniru HPS tahun sebelumnya, khususnya untuk pengangkutan sampah oleh PT EPP.

Bacaan Lainnya

Pengaturan Harga dalam Proyek E-Purchasing

Proses pengadaan proyek ini dilakukan secara *e-purchasing*. Namun, HPS justru diatur oleh para tersangka.

Pemkot Tangsel bahkan menetapkan HPS berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tanpa melibatkan panitia pengadaan.

Peran Tersangka dalam Manipulasi HPS

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan, menyatakan HPS hanya menyalin data tahun sebelumnya.

Hal ini menunjukkan adanya konspirasi untuk memanipulasi harga agar menguntungkan pihak tertentu.

Akibat Manipulasi HPS

Akibatnya, proses tender menjadi tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Hal ini merugikan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Tangsel.

Tersangka dan Perannya dalam Korupsi

Tersangka utama meliputi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman; Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa; dan pihak swasta dari PT EPP, berinisial SYM.

Mereka diduga bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam proyek tersebut.

Peran Kabid Kebersihan

TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menyusun HPS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga tidak melakukan klarifikasi teknis kepada PT EPP dalam *e-katalog*.

Kontrak yang Cacat

Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah yang disusun juga dinilai cacat.

Kontrak tersebut tidak mengatur lokasi pengangkutan sampah dan teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP.

Dampak dan Tindak Lanjut Kasus

Ketiga tersangka diduga mengakali proses tender agar PT EPP memenangkan proyek tersebut.

Kejati Banten akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan keadilan dan memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proyek yang bernilai besar seperti pengelolaan sampah.

Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *