Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka terkait pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4). Salah satu tersangka, seorang wanita berinisial LA, merupakan sekretaris organisasi masyarakat (ormas) setempat.
Pengungkapan Peran Para Tersangka
LA berperan menghasut anggota ormas untuk membakar mobil polisi dengan teriakan “Bakar… Bakar… Bakar!”.
Tersangka lainnya, RS, GR, dan LS, merupakan anggota Satgas ormas yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
ASR, seorang karyawan swasta, melawan petugas dan menghalangi upaya mengamankan mobil yang ditahan.
Detail Peran Setiap Tersangka
RS menutup portal untuk menghalangi petugas dan memukul Aipda Ariek.
GR secara langsung membakar mobil Xenia milik polisi.
ASR melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil yang ditahan.
LA, seperti yang telah disebutkan, menghasut massa untuk membakar mobil polisi.
LS merusak mobil polisi milik Polres Depok.
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi
Insiden bermula saat anggota Satreskrim Polres Depok datang untuk menangkap pelaku perusakan berinisial TS.
Saat polisi hendak pergi, mereka dihadang sekelompok orang, sehingga mobil polisi tidak bisa keluar.
Massa menyerang polisi dengan balok kayu dan lemparan batu, menyebabkan beberapa petugas terluka.
Polisi menyelamatkan diri, dan para pelaku kemudian membakar mobil polisi yang telah mereka gulingkan.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum korban, BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla, rekaman video, batu, dan dua ponsel milik tersangka.
Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum sesuai dengan perbuatan mereka.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap aksi kekerasan dan anarkis, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku.





