Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Apartemen PIK 2, Tangerang. Penangkapan kurir, berinisial S, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan Kasus Narkoba di PIK 2
Informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan yang dikenal sebagai ‘Kaka’ menjadi kunci penyelidikan. Polisi berhasil menangkap kurir, S, di Jalan Iskandar Muda, Tangerang.
S ditangkap saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Barang bukti awal yang ditemukan berupa 2 kilogram sabu dan kunci akses ke apartemen.
Sitaan Sabu Mencapai 10 Kilogram
Penggeledahan di apartemen yang berada di lantai 38 berhasil menyita barang bukti tambahan. Total sabu yang disita mencapai 10,4 kilogram.
Delapan bungkus besar dan enam bungkus sedang sabu ditemukan di apartemen tersebut. Berat total sabu yang ditemukan di apartemen mencapai 8,441 gram.
Kurir S menyimpan sabu dalam kresek hitam di samping tempat tidur apartemen. Penemuan ini menambah jumlah total sabu yang disita menjadi 10,4 kilogram.
Perburuan ‘Kaka’, Pengendali Peredaran Narkoba
Polisi masih memburu ‘Kaka’, diduga sebagai pengendali peredaran narkoba. ‘Kaka’ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
S berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’. Tugas S adalah mendistribusikan sabu sesuai arahan dari ‘Kaka’.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba. Keberadaan jaringan peredaran narkoba skala besar di kawasan elit seperti PIK 2 patut menjadi perhatian serius. Upaya untuk menangkap ‘Kaka’ dan mengungkap jaringan di baliknya masih terus dilakukan. Semoga penangkapan ini memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba.





