Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di Apartemen PIK 2, Tangerang. Sebanyak 10 kilogram sabu berhasil disita dalam penggerebekan tersebut.
Penangkapan Kurir di Tangerang
Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial S di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Teluk Naga. Dari tangan S, polisi mengamankan 2 kilogram sabu.
Penangkapan S menjadi titik awal pengungkapan jaringan narkotika yang lebih besar. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah apartemen.
Penggerebekan Apartemen Mewah
Petugas menggeledah unit apartemen di lantai 38, kawasan PIK 2. S menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di dalam apartemen tersebut.
Di dalam sebuah kresek hitam besar yang berada di samping tempat tidur, polisi menemukan 8 kilogram sabu. Total sabu yang disita mencapai 10,4 kilogram.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra menyatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 10,4 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir di Tangerang.
Setelah penangkapan kurir, polisi mengembangkan kasus dan melakukan penggerebekan di apartemen mewah PIK 2. Di sanalah ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Buruan ‘Kaka’, Pengendali Jaringan
Polisi telah menangkap S, yang berperan sebagai kurir. S mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan yang dikenal sebagai ‘Kaka’.
‘Kaka’ diduga sebagai pengendali peredaran narkoba. Saat ini, ‘Kaka’ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran Tersangka dan DPO
Tersangka S bertanggung jawab atas distribusi sabu. Ia merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh ‘Kaka’.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ‘Kaka’ untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba tersebut. Pengungkapan peran ‘Kaka’ sangat penting untuk membongkar jaringan secara keseluruhan.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba.





