Penggeledahan KPK: 7 Lokasi di Jatim Terkait Dana Hibah, Rumah La Nyalla Termasuk!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Penggeledahan di Tujuh Lokasi Berbeda

Penggeledahan dilakukan dalam tiga hari, yaitu Senin (14/4), Selasa (15/4), dan Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Lokasi yang digeledah meliputi tiga rumah pribadi di Surabaya pada Senin, salah satunya milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti.

Pada Selasa, KPK menggeledah kantor KONI Jatim. Tiga lokasi lain yang merupakan rumah pribadi digeledah pada Rabu.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan detail barang bukti yang disita tidak dipublikasikan.

Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Kasus ini terkait dengan pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun 2021-2022.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Rincian Tersangka

Sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap, dan 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap adalah penyelenggara negara, sementara 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Dampak dan Penutup

Penggeledahan yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah pokmas di Jatim.

Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Dengan ditetapkannya 21 tersangka, kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *