Pengacara OC Kaligis membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur. Ia menyatakan catatan bertuliskan ‘OC’ yang ditemukan di rumah salah satu terdakwa tidak terkait kasus tersebut.
OC Kaligis: Catatan ‘OC’ Terkait Kasus Kasasi, Bukan Suap
Dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, OC Kaligis dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan catatan yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus kasasi yang ditanganinya.
Jaksa penuntut umum menanyakan detail catatan tersebut. OC menjelaskan bahwa catatan itu berkaitan dengan upaya banding kasasi yang ia ajukan di PN Jakut.
Ia melaporkan hakim yang dianggap memihak. Laporan tersebut diajukan kepada ketua muda bidang pengawasan saat itu.
Menurut OC, catatan itu menunjukkan upaya Lisa Rachmat, salah satu terdakwa, untuk mengalahkannya di tingkat kasasi. Hal ini menegaskan bahwa catatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus suap Ronald Tannur.
Penjelasan OC Kaligis Mengenai Catatan Tersebut
OC menjelaskan bahwa angka-angka dalam catatan tersebut berkaitan dengan perkara kasasinya. Ia menegaskan, inisial ‘OC’ merujuk pada dirinya sendiri.
OC membantah keterlibatannya dalam kasus Ronald Tannur secara tegas. Ia berulang kali menekankan bahwa catatan tersebut hanya berkaitan dengan perkara kasasinya.
Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka didakwa terkait dugaan suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Jaksa mendakwa Meirizka, ibu Ronald Tannur, memberikan suap agar anaknya bebas dari dakwaan kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat. Jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar).
Tiga hakim di PN Surabaya yang menerima suap juga telah menjadi terdakwa. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Peran Zarof Ricar dan Bukti Kasus Suap
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat di MA. Ia juga diduga terlibat sebagai makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah amplop berisi USD 100.000 dengan tulisan ‘100.000 U$ + oce dari P.Is. 18/10 24 BTis. PO.Lis’. Amplop tersebut diduga terkait dengan kasus suap ini.
Ronald Tannur sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman. Kasus ini masih terus berlanjut dan proses hukumnya masih berlangsung.
Kesimpulan Kasus dan Pernyataan OC Kaligis
OC Kaligis telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dalam kasus ini. Ia secara konsisten membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan. Proses hukum yang adil dan bebas dari korupsi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Pernyataan OC Kaligis yang membantah keterlibatannya menjadi bagian penting dari proses pengadilan. Proses hukum akan menentukan kebenaran atas semua tuduhan yang ada.





