Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar baik bagi calon jemaah haji reguler. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua diperpanjang.
Perpanjangan Pelunasan Bipih Tahap Kedua
Awalnya, batas waktu pelunasan Bipih tahap kedua adalah 24 Maret hingga 17 April 2025. Namun, Kemenag memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 25 April 2025.
Pengumuman perpanjangan ini disampaikan melalui Instagram resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (@infohaji) pada Rabu, 16 April 2025.
Kuota Haji Indonesia Tahun 2025
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang untuk musim haji tahun 2025.
Rinciannya, 203.320 kuota untuk jemaah reguler dan 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus.
Rincian Kuota Jemaah Haji Reguler
Kuota jemaah haji reguler terdiri dari 190.897 jemaah yang berhak lunas sesuai porsi.
Kemudian, ada 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025
Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79.
BPIH terdiri dari Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dari optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Rincian BPIH 2025
Calon jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 55.431.750,78.
Sementara, Rp 33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji.
Dengan perpanjangan waktu pelunasan ini, diharapkan lebih banyak calon jemaah haji yang dapat melunasi Bipih dan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025. Semoga para calon jemaah dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.





