Pemilu 2024 mencatatkan sejarah baru bagi keterwakilan perempuan di DPR RI. Jumlah perempuan yang berhasil duduk di parlemen mencapai 127 orang dari total 580 kursi, atau 22,1 persen. Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia, menandai sebuah kemajuan signifikan.
Namun, capaian ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, bahkan secara global. Data BPS menunjukkan proporsi anggota parlemen perempuan di Indonesia cenderung meningkat, namun peningkatannya tidak sepesat negara-negara ASEAN lainnya. Pada periode 2019-2022, angka keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia mencapai 21 persen, meningkat dari 11 persen pada Pemilu 2014. Dibandingkan dengan rata-rata dunia sebesar 26,2 persen pada 2022, Indonesia masih tertinggal.
Beberapa negara ASEAN seperti Timor Leste, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Laos memiliki angka keterwakilan perempuan yang lebih tinggi daripada Indonesia. Hal ini menunjukkan masih adanya celah yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik Indonesia.
Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan dan Tantangannya
Pemerintah telah berupaya mendorong keterwakilan perempuan melalui berbagai kebijakan, termasuk kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah kurangnya sanksi yang tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen. Akibatnya, beberapa partai politik masih mengabaikan aturan tersebut. Selain itu, penempatan caleg perempuan seringkali di posisi nomor urut bawah, mengurangi peluang mereka untuk terpilih.
Tantangan lain yang signifikan adalah hambatan struktural dan budaya. Meskipun jumlah perempuan di parlemen meningkat, partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan strategis masih sangat terbatas. Seringkali, perempuan di parlemen lebih banyak dilibatkan dalam isu-isu tradisional atau domestik.
Analisis Lebih Dalam
Felia Primaresti dari The Indonesian Institute (TII) menekankan bahwa keberhasilan meningkatkan keterwakilan perempuan tidak hanya dilihat dari jumlahnya saja, tetapi juga dari pengaruh dan peran mereka dalam pengambilan keputusan. Contohnya, Komisi VIII DPR yang membidangi pemberdayaan perempuan dan anak, ironisnya, tidak memiliki perempuan dalam posisi pimpinan.
Untuk mencapai kesetaraan gender yang sejati dalam politik, perlu upaya lebih komprehensif. Hal ini mencakup penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kuota 30 persen, kampanye kesadaran publik untuk mengubah pandangan masyarakat, serta peningkatan kapasitas dan pemberdayaan perempuan dalam berpolitik. Perubahan budaya dan sistem politik yang lebih inklusif juga menjadi kunci penting.
Penting untuk mendorong partisipasi perempuan tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai aktor kunci dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Hal ini memerlukan strategi yang terintegrasi, melibatkan berbagai pihak, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan perempuan benar-benar terakomodasi di parlemen dan dalam proses politik secara luas.
Kesimpulannya, peningkatan keterwakilan perempuan di DPR RI merupakan langkah positif, tetapi masih ada banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Tantangannya kompleks dan memerlukan pendekatan multi-faceted untuk menciptakan lingkungan politik yang benar-benar setara dan inklusif bagi perempuan di Indonesia.





