Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, telah membantah kabar yang beredar luas. Kabar tersebut menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegur Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo.
Letjen Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, sempat dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD. Namun, mutasi tersebut kemudian dibatalkan dan ia kembali ke posisinya sebagai Pangkogabwilhan I.
Bantahan Luhut Binsar Pandjaitan Terhadap Isu Teguran Prabowo
Luhut dengan tegas menyatakan tidak ada teguran antara Prabowo dan Panglima TNI. Ia menyebut isu tersebut tidak berdasar dan tidak ada hal yang aneh terkait mutasi Letjen Kunto.
Pernyataan Luhut ini disampaikan melalui kutipan dari Antara. Ia menekankan bahwa mutasi di tubuh TNI adalah hal yang biasa dan wajar terjadi.
Menurut Luhut, menghubungkan mutasi tersebut dengan dinamika politik dan pernyataan Try Sutrisno merupakan asumsi yang tidak berdasar. Mutasi, tegasnya, murni urusan internal TNI dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Luhut juga mengajak semua pihak untuk menjaga kekompakan dan stabilitas nasional, terutama di tengah tantangan global saat ini. Ia menekankan pentingnya fokus pada pemerintahan yang sah dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
TNI Tegaskan Pembatalan Mutasi Tak Terkait Politik
Markas Besar TNI turut angkat bicara terkait pembatalan mutasi Letjen Kunto. Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan dinamika politik.
Pembatalan mutasi Letjen Kunto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa mutasi dan penugasan perwira tinggi TNI didasarkan pada kebutuhan organisasi. Tidak ada campur tangan politik eksternal dalam proses ini.
Kristomei menambahkan bahwa perubahan atau penundaan mutasi adalah hal biasa dalam manajemen sumber daya manusia TNI. Ia menekankan agar hal ini tidak dikaitkan dengan isu politik.
Proses mutasi jabatan di lingkungan TNI, kata Kristomei, berdasarkan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Wanjakti memetakan kebutuhan personel TNI untuk tiga bulan ke depan.
Kemungkinan mutasi selanjutnya tetap terbuka. Hal ini bergantung pada dinamika kebutuhan organisasi dan konfirmasi Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan.
Alasan Penundaan Mutasi: Fokus pada Penyelesaian Tugas Strategis
Lebih lanjut, Brigjen TNI Kristomei menjelaskan alasan pembatalan mutasi Letjen Kunto dan beberapa perwira lainnya. Hal ini dikarenakan adanya tugas-tugas strategis yang belum selesai.
Beberapa perwira, termasuk Letjen Kunto, belum bisa dimutasi karena masih harus menyelesaikan tugas penting. Keputusan pembatalan mutasi tertuang dalam Kep/554.A/IV/2025.
Kristomei menegaskan bahwa keputusan ini murni administratif dan strategis. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di tubuh TNI.
Tidak ada motif lain selain kepentingan dan kelangsungan organisasi TNI. Keputusan ini semata-mata untuk memastikan kelancaran operasional TNI.
Secara keseluruhan, baik pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan maupun penjelasan resmi dari Mabes TNI menekankan hal yang sama: mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo murni merupakan urusan internal TNI yang didasari oleh kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, tanpa pengaruh politik. Kejelasan informasi dari kedua pihak ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan menjaga stabilitas nasional.





