Mitra MBG Terancam! Tagihan Rp 400 Juta dari Yayasan Ompreng?

Sebuah mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan MBN, penyelenggara program tersebut. Kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, menyatakan kliennya belum dibayar hampir Rp 1 miliar.

Mitra Dapur Dituduh Kurang Bayar, Justru Ditagih Rp 400 Juta

Ironisnya, bukan hanya belum dibayar, mitra dapur malah ditagih oleh Yayasan MBN sebesar Rp 400 juta. Pihak yayasan meminta mitra dapur membayar kekurangan biaya operasional.

Bacaan Lainnya

Pengacara mengatakan komunikasi dengan yayasan masih berlangsung. Jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.

Langkah hukum berupa gugatan akan diajukan minggu depan. Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan pembayaran yang menjadi hak kliennya.

Kronologi Sengketa Mitra Dapur dan Yayasan MBG

Mitra dapur, Ira Mesra Destiawati, telah beroperasi kembali menggunakan dana pribadinya. Hal ini karena dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) masih diberikan ke yayasan sesuai aturan.

Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan.

Perselisihan muncul ketika Ira menemukan perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD. Perbedaan ini menyebabkan pengurangan pembayaran per porsi.

Perbedaan Kontrak dan Pembayaran

Kontrak awal menetapkan harga Rp 15.000 per porsi. Namun, sebagian diubah menjadi Rp 13.000 per porsi. Pihak yayasan diketahui telah mengetahui perbedaan anggaran ini sebelum penandatanganan kontrak.

Bahkan setelah pengurangan harga, pembayaran masih dipotong lagi Rp 2.500 per porsi. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi mitra dapur.

Tuduhan Kekurangan Bayar dan Pembayaran dari BGN

Yayasan menuduh Ira kekurangan bayar Rp 45.314.249 dengan alasan kebutuhan di lapangan. Padahal, BGN telah membayar yayasan Rp 386.500.000.

Laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana Rp 975.375.000 telah diajukan pada 10 April 2025. Nomor laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dampak dan Harapan ke Depan

Keuangan Ira Mesra Destiawati, pemilik mitra dapur, sangat terdampak masalah ini. Dana pribadinya habis digunakan untuk melanjutkan operasional.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas dalam kerjasama antara lembaga pemerintah, yayasan, dan pihak ketiga. Perlindungan bagi mitra kerja juga perlu menjadi perhatian.

Proses hukum yang akan ditempuh diharapkan dapat memberikan keadilan bagi mitra dapur yang dirugikan. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *