Mitra MBG Kalibata: Yayasan Tunggak Bayar Rp 1 Miliar!

Sebuah mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta, melaporkan yayasan pengelola, SPPG Kalibata, ke polisi. Alasannya, yayasan tersebut diduga menggelapkan dana hingga hampir Rp 1 miliar.

Mitra MBG Kalibata Terpaksa Tutup Karena Tak Dibayar

Mitra MBG Kalibata terpaksa menghentikan operasionalnya karena belum menerima pembayaran dari yayasan SPPG Kalibata. Total tunggakan mencapai Rp 975.375.000.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah bertemu dengan mitra MBG Kalibata. Ia meminta agar mitra tersebut tetap beroperasi dan menyediakan makanan untuk anak-anak sekolah.

Kronologi Kasus dan Perjanjian Kontrak

Kerja sama antara mitra MBG Kalibata dan SPPG Kalibata berlangsung dari Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, mitra telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan.

Awalnya, harga per porsi disepakati Rp 15.000. Namun, harga tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp 13.000 per porsi, meski yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran sejak Desember 2024.

Terdapat potongan tambahan Rp 2.500 per porsi. Meskipun demikian, mitra tetap menanggung seluruh biaya operasional, termasuk bahan pangan, sewa tempat, dan gaji karyawan.

Pihak yayasan bahkan menyatakan mitra masih memiliki tunggakan. Padahal, mitra telah mengeluarkan seluruh biaya operasional sendiri dan tidak menerima pembayaran tahap kedua.

Perbedaan Anggaran dan Kurang Transparan

Perbedaan anggaran yang terjadi antara perjanjian awal dan realisasi di lapangan menjadi akar masalah. Kurangnya transparansi dari pihak yayasan juga memperkeruh situasi.

Hal ini menyebabkan mitra merasa dirugikan dan memutuskan untuk mengakhiri kerja sama. Ketidakjelasan informasi dari SPPG Kalibata membuat mitra mengambil langkah hukum.

Langkah Hukum yang Diambil Mitra MBG

Mitra MBG Kalibata telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Selain laporan polisi, mitra juga akan mengajukan gugatan perdata. Gugatan didasarkan pada kontrak kerja sama yang menunjukkan tunggakan pembayaran sebesar Rp 975.375.000.

Polisi telah menerima laporan dan bukti-bukti, termasuk kuitansi yang menunjukkan kerja sama dan nominal pembayaran yang seharusnya diterima mitra. Polisi memastikan akan menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Bukti Kuitansi dan Sanksi Hukum

Polisi telah menerima kuitansi kerja sama yang menunjukkan nilai transaksi lebih dari Rp 900 juta. Kuitansi ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan.

Yayasan SPPG Kalibata terancam dikenakan sanksi hukum berupa pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang.

Mediasi dan Rencana Operasional Kembali

Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah melakukan mediasi antara mitra dan yayasan. Hasilnya, mitra MBG Kalibata bersedia kembali beroperasi.

Mitra bersedia kembali beroperasi karena ingin mendukung program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto. Namun, operasional akan tetap dilanjutkan dengan syarat adanya pembenahan dari pihak yayasan.

Biaya operasional akan ditanggung oleh mitra dengan bantuan dari BGN. Teknis pembiayaan akan dibahas lebih lanjut antara mitra dan BGN.

Kepala BGN menekankan bahwa masalah ini merupakan masalah internal antara mitra dan yayasan, dan meminta agar BGN tidak dilibatkan lebih lanjut. Ia juga meminta SPPG Kalibata segera beroperasi kembali.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas dalam kerjasama program pemerintah. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan program MBG dapat terus berjalan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *