Ketua Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng, Djuyamto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung telah menyita sejumlah aset dari Djuyamto, termasuk uang rupiah dan dolar Singapura.
Penyitaan Aset Djuyamto
Barang bukti yang disita meliputi Rp 48.750.000, 39.000 SGD, dan barang bukti elektronik.
Selain itu, Kejakung juga menyita sebuah cincin bermata hijau.
Asal-usul Barang Bukti
Kejaksaan Agung belum memastikan apakah cincin tersebut berasal dari tas yang dititipkan Djuyamto kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tas tersebut berisi uang rupiah dan dolar Singapura, yang ditutupi oleh dua ponsel.
Kejaksaan Agung masih menyelidiki asal-usul uang dalam tas tersebut.
Kronologi Kasus Suap
Djuyamto adalah salah satu dari delapan tersangka kasus suap yang mengatur vonis lepas terhadap terdakwa korporasi.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diterima bersama Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
Peran Para Tersangka
Arif diduga meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar terdakwa korporasi divonis lepas.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada majelis hakim.
Selain Djuyamto, anggota majelis hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga terlibat dan mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut.
Daftar Tersangka Kasus Suap
Berikut daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus suap ini:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN)
- Djuyamto (DJU)
- Agam Syarif Baharudin (ASB)
- Ali Muhtarom (AM)
- Wahyu Gunawan (WG)
- Marcella Santoso (MS)
- Ariyanto Bakri (AR)
- Muhammad Syafei (MSY)
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan suap dalam sistem peradilan Indonesia.
Penyelidikan yang menyeluruh dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.





