Misteri Pertemuan Hakim Agung Soesilo & Zarof: Kasus Ronald Tannur Terungkap?

Hakim Agung Soesilo, ketua majelis kasasi kasus Ronald Tannur, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

Pertemuan Tak Terduga dengan Makelar Kasus

Soesilo mengakui pernah bertemu dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang dikenal sebagai makelar kasus.

Bacaan Lainnya

Pertemuan terjadi secara tak sengaja di acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Kronologi Pertemuan

Soesilo bertemu Zarof setelah acara pengukuhan selesai. Mereka berjabat tangan dan berfoto bersama.

Soesilo menegaskan pertemuan tersebut tidak direncanakan dan berlangsung di ruang terbuka tempat acara berlangsung.

Pembicaraan Mengenai Kasus Ronald Tannur

Soesilo mengaku tidak mengingat detail pembicaraan dengan Zarof mengenai kasasi Ronald Tannur.

Namun, ia menyatakan kepada Zarof bahwa ia akan memutuskan kasus tersebut berdasarkan fakta dan hukum, tanpa terpengaruh opini publik.

Soesilo juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai uang dalam pertemuan tersebut.

Foto Bersama dan Kesaksian yang Berbeda

Soesilo dan Zarof mengambil foto bersama setelah pembicaraan singkat.

Soesilo baru mengetahui foto tersebut dikirim ke pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, setelah pemeriksaan penyidik.

Dissenting Opinion Soesilo

Soesilo menyatakan memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Ronald Tannur.

Ia berpendapat Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, berbeda dengan dua anggota majelis lainnya.

Kasus Suap dan Dakwaan Terhadap Terdakwa

Jaksa mendakwa Meirizka, ibu Ronald Tannur, memberikan suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim di PN Surabaya.

Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat di MA serta menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Kesaksian Hakim Agung Soesilo dalam sidang ini memberikan gambaran lebih detail mengenai pertemuannya dengan Zarof Ricar dan perannya dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Proses hukum kasus ini masih berlanjut, dan kesaksian-kesaksian selanjutnya akan menentukan arah penyelesaiannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *