Raja Ampat, surga bahari Indonesia yang mendapat pengakuan UNESCO atas keanekaragaman hayatinya yang luar biasa, kini terancam. Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, menjadi sorotan utama.
PT Gag Nikel, anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang (Antam), menjadi pusat perhatian. Perusahaan ini beroperasi penuh sejak 2018, bermodalkan Izin Operasi Produksi yang dikeluarkan pada 2017.
Izin Tambang di Era Ignasius Jonan: Sejarah Panjang Sebuah Kontroversi
Menteri ESDM saat izin diterbitkan adalah Ignasius Jonan. Ia menjabat dari Oktober 2016 hingga Oktober 2019.
Jonan menjelaskan aktivitas pertambangan di Pulau Gag telah berlangsung lama, bahkan sejak era Presiden Soeharto. PT Gag Nikel menandatangani Kontrak Karya Generasi VII pada 1998 bersama BHP Billiton dan Antam.
Ia menegaskan pemerintah di berbagai periode telah mengakomodasi kegiatan pertambangan tersebut sesuai aturan yang berlaku saat itu. Pernyataan ini menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Regulasi Tambang di Pulau Gag: Perjalanan Berliku Lintas Pemerintahan
Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004, di era Presiden Megawati, memberikan dispensasi kepada 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk beroperasi di hutan lindung. Ini kontroversial karena melanggar UU Kehutanan 1999.
Pada era Presiden SBY (2004-2014), PT Gag Nikel memperoleh Izin Lingkungan dan Persetujuan Kelayakan Usaha Tambang. Studi kelayakan disetujui Kementerian ESDM pada Agustus 2014.
Di awal pemerintahan Jokowi, PT Gag Nikel mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2015. Izin Operasi Produksi menyusul dua tahun kemudian.
Investigasi KLHK dan Masa Depan Raja Ampat
Meskipun memiliki izin lengkap, isu lingkungan tetap muncul. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi pada Mei 2025.
Hasil awal investigasi menemukan indikasi pelanggaran regulasi lingkungan. Izin operasional PT Gag Nikel dibekukan sementara untuk evaluasi menyeluruh.
Greenpeace Indonesia, misalnya, menolak perluasan industri nikel di Raja Ampat karena dinilai mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Kekhawatiran publik terhadap kerusakan ekosistem semakin meningkat.
Selain PT Gag Nikel, beberapa perusahaan lain juga beroperasi di Raja Ampat, beberapa di antaranya diduga belum memiliki kelengkapan izin lingkungan. Tantangan ekonomi dan ekologi di Raja Ampat sangat kompleks dan membutuhkan solusi terpadu.
Nasib Raja Ampat kini berada di ujung tanduk, di antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Perlu pengawasan ketat dan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.





