Mantan Pemain Sirkus Kalijodo: Kisah Hidup Terungkap di Taman Safari

Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampouw, baru-baru ini mengungkap asal-usul mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang sempat mengajukan tuntutan ganti rugi.

Asal-usul Mantan Pemain Sirkus OCI

Pada tahun 1997, mantan pemain sirkus OCI melaporkan dugaan kekerasan ke Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

Komnas HAM kemudian membentuk tim untuk menelusuri asal-usul orang tua para pelapor, termasuk Tony Sumampouw dan Hamdan Zoelva.

Pencarian di Kalijodo

Tim pencari menemukan banyak mantan pemain sirkus di panti asuhan di Kalijodo.

Anak-anak ini diasuh di panti asuhan sejak bayi karena orang tua mereka tidak diketahui.

Perjalanan Hidup di Sirkus

Mereka baru diperkenalkan ke dunia sirkus pada usia 6-7 tahun.

Meskipun bekerja di sirkus, mereka tetap mendapatkan pendidikan, meskipun gurunya berasal dari lingkungan sirkus itu sendiri.

Bimbingan Komnas HAM

Baharuddin Lopa, anggota Komnas HAM saat itu, memberikan nasihat dan bimbingan kepada para mantan pemain sirkus.

Mereka diingatkan untuk bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu.

Tuntutan Ganti Rugi

Beberapa mantan pemain sirkus OCI mengajukan somasi kepada Taman Safari Indonesia.

Mereka menuntut ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.

Somasi dan Perubahan Jumlah Tuntutan

Awalnya, somasi diajukan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, somasi kedua dari kuasa hukum yang berbeda menuntut ganti rugi yang lebih besar, yaitu Rp 3,5 miliar.

Tanggapan Tony Sumampouw

Tony Sumampouw mengaku tidak menerima somasi tersebut secara langsung.

Ia menduga Taman Safari Indonesia dianggap sebagai pihak yang mampu membayar ganti rugi tersebut.

Kasus tuntutan ganti rugi dari mantan pemain sirkus OCI ini menyoroti kompleksitas permasalahan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan sirkus. Kisah ini menunjukkan perlunya perlindungan dan pembinaan bagi anak-anak yang rentan, serta pentingnya proses investigasi yang menyeluruh dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *