Mantan Gubernur Bengkulu Akui Pungli, Minta Maaf Soal Cagub

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (21/4/2025).

Dalam sidang tersebut, Rohidin mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Ia bahkan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Bacaan Lainnya

Pengakuan Kesalahan dan Permintaan Maaf

Rohidin secara terbuka mengakui telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur Bengkulu dengan meminta sejumlah uang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rohidin di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Motif Pengumpulan Dana

Rohidin menjelaskan bahwa ia mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Tujuan pengumpulan dana tersebut adalah untuk membiayai pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu periode 2025-2030.

Proses Hukum Berlanjut

Selain Rohidin, dua terdakwa lainnya, Isnan Fajri dan Evpriansyah, juga menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU.

Dakwaan JPU

Dalam dakwaannya, JPU menuding Rohidin telah memanfaatkan jabatannya untuk memeras pejabat Pemprov Bengkulu.

Rohidin dituduh mengumpulkan uang dari para kepala dinas dengan bantuan Isnan Fajri untuk mendanai kampanye pencalonannya.

Dampak Kasus Terhadap Citra Pemerintahan

Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong perbaikan sistem pemerintahan ke depan. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mengembalikan kepercayaan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *