MAKI Ancam Gugat UU BUMN: Pasal Direksi Bukan Penyelenggara Negara

MAKI Ancam Gugat UU BUMN: Pasal Direksi Bukan Penyelenggara Negara
MAKI Ancam Gugat UU BUMN: Pasal Direksi Bukan Penyelenggara Negara

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai kontroversi. Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan keprihatinan mereka atas perubahan ini. Mereka berpendapat bahwa perubahan tersebut berpotensi membuka celah baru bagi praktik korupsi di BUMN yang notabene menggunakan modal dan aset negara.

Bacaan Lainnya

MAKI Ancam Gugat UU BUMN ke MK

MAKI mengecam pasal dalam UU BUMN yang mencabut status penyelenggara negara dari jajaran direksi dan komisaris BUMN. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya terhadap perkembangan tata kelola pemerintahan ini.

Boyamin menekankan bahwa BUMN dibiayai dan mengelola aset negara, sehingga tindakan korupsi di dalamnya seharusnya tetap dianggap sebagai kejahatan negara. Ia mencontohkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang mampu menindak korupsi di perusahaan swasta, bahkan melibatkan suap dalam pengadaan barang dan jasa.

MAKI mendesak revisi pasal tersebut. Jika tidak ada perubahan, MAKI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Boyamin siap memimpin gugatan tersebut untuk membatalkan pasal yang dinilai bermasalah.

Kekhawatiran Eks Penyidik KPK

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, juga menyayangkan perubahan tersebut. Ia menilai perubahan ini sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di BUMN.

Dengan dicabutnya status penyelenggara negara, KPK kehilangan kewenangan untuk menindak korupsi yang dilakukan direksi dan komisaris BUMN. Hal ini dikarenakan UU KPK hanya memberikan kewenangan menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Yudi juga khawatir perubahan ini berdampak pada kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hilangnya status penyelenggara negara berarti para petinggi BUMN tidak lagi diwajibkan melaporkan kekayaannya.

Meski demikian, Yudi menyatakan keputusan politik harus dihormati. Namun, pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan korupsi internal di BUMN. Ia juga membuka kemungkinan uji materi di MK.

DPR Sahkan Revisi UU BUMN

Revisi UU BUMN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2024. Salah satu poin penting revisi adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara).

Revisi UU BUMN juga mengatur mengenai holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, hingga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN. Beberapa poin lain dalam revisi meliputi penyesuaian definisi BUMN, pengaturan aset BUMN, dan Business Judgment Rule.

Revisi ini juga mengatur peluang perempuan untuk menduduki posisi direksi dan komisaris BUMN, serta pembinaan UMKM dan koperasi. Terdapat pula pengaturan detail terkait aksi korporasi dan privatisasi BUMN.

Perubahan UU ini, khususnya mengenai status penyelenggara negara bagi direksi dan komisaris BUMN, masih menimbulkan perdebatan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Penting bagi pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah korupsi di BUMN.

Ke depan, pengawasan yang ketat dan transparansi perlu ditingkatkan untuk menjamin akuntabilitas BUMN. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan BUMN menjalankan perannya sebagai agen pembangunan yang bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *