Empat mahasiswa mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Para mahasiswa berpendapat praktik ini merugikan publik dan melanggar konstitusi.
Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 35/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan telah digelar pada Senin, 28 April 2025.
Mahasiswa Gugat UU Kementerian Negara Terkait Rangkap Jabatan Menteri
Para pemohon, Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu, menilai praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik menimbulkan sejumlah masalah. Mereka berpendapat hal ini melemahkan sistem presidensial dan mengganggu keseimbangan kekuasaan.
Praktik rangkap jabatan, menurut para mahasiswa, mengurangi pengawasan (check and balances) antara eksekutif dan legislatif. Hal ini juga dinilai memicu pragmatisme politik yang bertentangan dengan peran partai politik dalam menjunjung tinggi konstitusi dan demokrasi.
Dasar Hukum dan Pasal yang Digugat
Para pemohon mendalilkan pasal yang mereka uji melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mereka menganggap praktik rangkap jabatan menteri telah menjadi hal yang biasa, terutama sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasal yang digugat adalah Pasal 23 huruf c UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal ini melarang menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan/atau APBD. Para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup pengurus partai politik.
Sejarah dan Implikasi Praktik Rangkap Jabatan
Para pemohon mencatat adanya peningkatan jumlah menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik sejak UU Kementerian 2008 berlaku. Pada Kabinet Indonesia Bersatu II, terdapat enam menteri yang juga merupakan pengurus partai politik. Angka ini meningkat menjadi sembilan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan terjadi juga pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mereka berpendapat praktik ini menunjukkan adanya kompromi politik antara presiden terpilih dan partai pendukungnya. Partai yang awalnya bukan bagian dari koalisi pemerintahan bisa mendapatkan posisi menteri jika bergabung. Hal ini, menurut mereka, memperkuat koalisi pemerintah dan melemahkan oposisi.
Majelis Panel Hakim MK yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani. Para hakim memberikan beberapa catatan kepada para pemohon untuk memperkuat argumentasi mereka. Mereka diminta untuk menjelaskan lebih rinci kerugian konstitusional yang ditimbulkan dan legal standing para pemohon. Mereka juga diminta untuk memberikan perbandingan dari negara lain. Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan mereka.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil putusan MK nanti akan memiliki implikasi penting bagi sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan dan peran partai politik dalam pemerintahan akan terus berlanjut hingga putusan MK dijatuhkan.





