Mahasiswa Papua Kecam Revisi UU TNI: Pendidikan Tinggi Sia-sia?

Mahasiswa Papua di Manokwari menolak revisi Undang-Undang TNI yang tengah bergulir. Mereka khawatir revisi ini akan menghidupkan kembali praktik-praktik Orde Baru dan meminimalisir kesempatan bagi masyarakat sipil, khususnya mereka yang telah berjuang mengenyam pendidikan tinggi.

Kekhawatiran utama mahasiswa adalah kemudahan bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil strategis. Hal ini dianggap merugikan masyarakat sipil yang telah menempuh pendidikan panjang untuk mencapai posisi tersebut. Mereka mempertanyakan esensi pendidikan tinggi jika jabatan-jabatan penting dapat dengan mudah diakses oleh perwira aktif.

Bacaan Lainnya

Penolakan Revisi UU TNI: Suara Mahasiswa Papua

Thomas Ricky Sanadi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia, menjadi salah satu suara yang lantang menolak revisi UU TNI. Ia menganggap revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang memberikan ruang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil adalah langkah yang keliru.

Ia menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang dinilai kurang transparan dan menimbulkan kecurigaan publik. Proses yang tertutup ini memicu kekhawatiran akan minimnya partisipasi publik dan potensi penyalahgunaan wewenang. Pertemuan-pertemuan tertutup di hotel semakin memperkuat kecurigaan tersebut.

Thomas berpendapat bahwa revisi ini justru akan menambah beban penderitaan masyarakat Papua. Ia mencontohkan keterlibatan aktif TNI dalam proyek-proyek sipil di pedalaman dengan alasan keamanan, sebelum revisi UU bahkan sudah terjadi. Hal ini menunjukkan potensi dwifungsi ABRI kembali muncul.

Potensi Dwifungsi dan Militerisasi Lembaga Sipil

Revisi UU TNI yang mengusulkan perluasan peran personel TNI aktif di kementerian dan lembaga sipil, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BNPB, menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya militerisasi lembaga sipil dan konflik kepentingan.

Mahasiswa Papua melihat adanya potensi pelemahan prinsip kontrol sipil atas militer dan peningkatan risiko impunitas. Mereka menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia, khususnya di Papua. Keterlibatan TNI aktif dalam proyek-proyek sipil, menurut mereka, sudah menjadi realita meski revisi belum dilakukan.

Dengan tegas, Thomas dan mahasiswa Papua lainnya menolak revisi UU TNI. Mereka meminta agar proses revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara aktif. Mereka juga mendesak agar prinsip kontrol sipil atas militer dijaga dan dipatuhi demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

Perlu diteliti lebih lanjut dampak potensial revisi UU TNI terhadap pembangunan di Papua, khususnya dalam konteks otonomi khusus dan hak-hak masyarakat adat. Kajian komprehensif tentang implikasi revisi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Adanya penolakan dari mahasiswa Papua ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR. Suara mahasiswa mewakili aspirasi rakyat dan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait revisi UU TNI. Dialog dan keterbukaan sangat penting untuk mencapai solusi yang adil dan demokratis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *