Kasus mafia tanah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang lansia bernama Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta, menjadi korban. Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam raib akibat ulah sindikat mafia tanah.
Berkat viralnya kasus ini di awal pekan lalu, berbagai upaya penyelesaian pun digencarkan. Pihak berwenang dan berbagai elemen masyarakat bergerak cepat untuk membantu Mbah Tupon mendapatkan keadilan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Restorative Justice dari Terlapor
Tim kuasa hukum Mbah Tupon, dipimpin oleh Sukiratnasari, terdiri dari sebelas pengacara, termasuk dari Pemkab Bantul. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY. Tim hukum bertekad mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana administrasi penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen.
Pihak terlapor mengajukan restorative justice. Namun, tim kuasa hukum Mbah Tupon bersikeras agar kasus ini diproses secara hukum melalui pengadilan untuk mendapatkan bukti kuat atas tindak pidana yang terjadi.
Keputusan pengadilan yang inkrah akan menjadi landasan kuat untuk mengembalikan sertifikat tanah kepada Mbah Tupon.
Sering Kedatangan Tamu Tak Dikenal, Bupati Tawarkan Mbah Tupon Tinggal di Rumah Dinas
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menawarkan Mbah Tupon untuk tinggal sementara di rumah dinas bupati.
Penawaran ini bertujuan untuk melindungi Mbah Tupon dari potensi intimidasi dan tekanan. Sejak kasus ini viral, Mbah Tupon sering didatangi orang tak dikenal dengan maksud yang belum jelas.
Meskipun demikian, Mbah Tupon beserta keluarga masih memilih untuk tinggal di rumahnya. Pemkab Bantul berkomitmen penuh untuk membela Mbah Tupon dan mengembalikan haknya.
Pemkab Bantul akan menghentikan proses lelang tanah yang telah dijadikan agunan kredit. Tim hukum akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencegah hal tersebut.
Polda DIY Sebut Semua Sudah Dipantau
Polda DIY mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah Mbah Tupon.
Sebelas saksi dari pihak pelapor telah diperiksa. Pemeriksaan pihak terlapor akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Meskipun kantor notaris yang diduga terlibat telah tutup, Polda DIY memastikan keberadaan pihak terkait tetap terpantau. Tidak ada indikasi pelarian diri dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polda DIY mengimbau masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor.
Kanwil BPN Segel Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Kanwil BPN DIY telah memblokir sertifikat hak milik atas nama IF, yang sebelumnya milik Mbah Tupon.
Pemblokiran internal ini bertujuan untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi tanah tersebut, termasuk peralihan hak dan pelelangan.
Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menekankan pentingnya peran PPAT dalam menjelaskan isi akta kepada pemilik tanah, terutama bagi mereka yang buta huruf.
Ia juga menekankan pentingnya dua saksi dalam proses penandatanganan akta jual beli.
Menteri ATR/BPN Angkat Bicara, Pastikan Telah Blokir
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memastikan telah memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah proses jual beli hingga proses penyelidikan kepolisian selesai.
Menteri Nusron menjelaskan kasus ini bermula dari penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman dari PNM. Kasus ini sudah ditangani kepolisian.
Ia menegaskan kerjasama dengan PNM dan pihak terkait untuk mengamankan sertifikat tersebut.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Sertifikat Dikembalikan
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi pemblokiran sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN.
Ia bersama Esti Wijayati menyerahkan surat blokir kepada Mbah Tupon sebagai bentuk dukungan.
Rieke mengapresiasi penghentian lelang sertifikat oleh Ventura Capital, meskipun kredit telah dinyatakan macet.
Rieke mengingatkan agar tidak ada penipuan, terutama terhadap kelompok rentan.
Pimpinan DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian penuh pada kasus ini.
Ia yakin Polda DIY dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
Sahroni menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, siap mengawal proses hukum kasus Mbah Tupon.
Ia bersama Rieke Diah Pitaloka mengunjungi Mbah Tupon untuk memberikan dukungan dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
Esti menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan detailnya proses verifikasi perbankan dalam memberikan pinjaman.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan.
Kasus Mbah Tupon menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi warga, terutama yang rentan terhadap penipuan. Semoga kasus ini segera terselesaikan dan keadilan ditegakkan.





