Windu Wijaya menggugat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukan pada 17 April 2025, diwakilkan oleh kuasa hukum Ardin Firanata.
Alasan Gugatan ke Mahkamah Agung
Windu Wijaya menuding adanya potensi dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan kepresidenan.
Ia juga menyoroti birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden sebagai salah satu alasan utama gugatan.
Potensi Dualisme Tugas Komunikasi Politik
Gugatan ini mempertanyakan efektivitas dan efisiensi komunikasi pemerintahan dengan adanya tumpang tindih tugas.
Windu khawatir hal ini dapat mengganggu koordinasi dan konsistensi pesan yang disampaikan kepada publik.
Birokratisasi Fungsi Juru Bicara Presiden
Pemohon menilai birokratisasi tersebut berpotensi menghambat penyampaian informasi yang cepat dan akurat.
Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.
Pasal-Pasal yang Digugat
Empat pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2024 menjadi target gugatan Windu Wijaya.
Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaan tugas komunikasi kepresidenan.
Pasal 3: Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan
Pasal ini mengatur tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam mendukung komunikasi kebijakan Presiden.
Pemohon mempertanyakan bagaimana pasal ini akan diimplementasikan tanpa menimbulkan tumpang tindih tugas.
Pasal 4: Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan
Pasal ini merinci fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, termasuk analisis isu, pengelolaan komunikasi, dan koordinasi antar lembaga.
Pemohon menilai beberapa fungsi tersebut tumpang tindih dengan lembaga lain, menimbulkan inefisiensi dan potensi konflik.
Pasal 48 dan 52: Pengalihan dan Pencabutan Tugas
Pasal 48 mengalihkan tugas komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Sementara Pasal 52 mencabut ketentuan terkait fungsi komunikasi politik dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019.
Pemohon mempertanyakan legalitas dan dampak dari pengalihan dan pencabutan tugas ini terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Respons Pemerintah
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari gugatan tersebut.
Ia meyakini sejak awal desain Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kantor Staf Presiden telah dirancang untuk menghindari tumpang tindih tugas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti pentingnya transparansi dan efektivitas komunikasi pemerintahan. Hasil dari gugatan ini akan berpengaruh signifikan terhadap bagaimana informasi pemerintahan dikelola dan disalurkan ke masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini patut untuk terus diikuti.





