Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hari ini, Kamis (17/4/2025), KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Roni Hidayat Ardiansyah (RHA), Manajer Keuangan Internal Bank BJB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
Selain RHA, KPK juga memanggil Dadang Hamdani Djumyat, Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB (2017-2022). Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB, juga turut dipanggil.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH).
Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), yang merupakan pihak swasta. Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Dugaan Kerugian Negara
Kerugian negara sebesar Rp 222 miliar diduga berasal dari dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. KPK tengah menelusuri aliran dana tersebut.
Status Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima individu tersebut belum ditahan. Namun, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dampak Kasus Korupsi terhadap Bank BJB dan Citra Publik
Kasus korupsi ini berdampak signifikan terhadap citra Bank BJB dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perbankan.
Langkah KPK dalam memanggil saksi dan menetapkan tersangka menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pentingnya pengawasan internal dan eksternal di lembaga perbankan semakin ditekankan melalui kasus ini. Harapannya, temuan dan hasil proses hukum ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait dalam menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.





