Partai Golkar menanggapi penyitaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil oleh KPK. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap Partai Golkar Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil
Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).
Kronologi Penyitaan Motor oleh KPK
Penyitaan motor Royal Enfield terjadi saat penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penyitaan satu unit motor Royal Enfield. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengkonfirmasi penyitaan sebuah motor, meski tidak mengingat mereknya.
Barang Bukti Lainnya yang Disita
Selain motor, KPK juga menyita sejumlah barang dan dokumen lainnya dari rumah Ridwan Kamil. Rincian lengkap barang bukti belum diungkap secara detail oleh pihak KPK.
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Para tersangka terdiri dari eks Dirut Bank BJB dan pihak swasta. Mereka diduga menyalahgunakan dana untuk kebutuhan non-budgeter.
Meskipun belum ditahan, KPK telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Implikasi Politik dari Kasus Ini
Kasus ini berpotensi menimbulkan dampak politik. Posisi Ridwan Kamil sebagai kader Golkar bisa terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Publik pun menantikan kelanjutan kasus ini dan bagaimana dampaknya terhadap citra Partai Golkar dan Ridwan Kamil sendiri.
Kejelasan kasus ini akan memberikan gambaran lebih lanjut tentang transparansi dan penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.





