Singapura meminta dokumen tambahan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP. Dokumen tersebut berupa affidavit, atau pernyataan tertulis di bawah sumpah.
Permintaan Affidavit dari Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memenuhi permintaan Singapura tersebut sebelum 30 April 2025.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan upaya pemenuhan permintaan affidavit tersebut.
Apa itu Affidavit?
Affidavit merupakan pernyataan tertulis di bawah sumpah. Indonesia sendiri tidak mengenal sistem hukum ini, berbeda dengan Singapura.
Perbedaan sistem hukum inilah yang menyebabkan Singapura meminta affidavit sebagai penguat bukti dari pihak Indonesia.
Isi Affidavit
Tessa Mahardhika belum merinci secara spesifik isi affidavit yang diminta.
Namun, dokumen tersebut bertujuan memperkuat posisi jaksa penuntut umum Singapura dalam proses persidangan.
Perkembangan Ekstradisi Paulus Tannos
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait ekstradisi Paulus Tannos.
Ia membenarkan adanya permintaan dokumen tambahan dari Singapura dan menargetkan pengiriman sebelum 30 April 2025.
Koordinasi KPK dan Kemenkumham
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkumham terus berkoordinasi dengan KPK dalam proses ini.
Supratman mengarahkan pertanyaan lebih detail mengenai isi dokumen tambahan kepada pihak KPK.
Proses ekstradisi Paulus Tannos masih terus berlanjut. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam memenuhi persyaratan hukum masing-masing negara menjadi kunci keberhasilan proses ini. Perbedaan sistem hukum kedua negara menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.





