Pengacara Rasamala Aritonang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 21 April 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rasamala tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.19 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan Kedua Rasamala Terkait TPPU SYL
Ini merupakan pemeriksaan kedua Rasamala terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Rabu, 19 Maret 2025.
KPK menduga adanya aliran dana dari kasus korupsi SYL ke Visi Law Office, kantor pengacara tempat Rasamala bekerja, yang kala itu menjadi tim hukum SYL.
Keterlibatan Visi Law Office
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi SYL.
Salah satu aliran dana tersebut diduga digunakan untuk membayar jasa Visi Law Office sebagai konsultan hukum SYL.
Kasus Korupsi SYL
SYL disangkakan tiga pasal, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia telah divonis 12 tahun penjara untuk kasus pemerasan dan gratifikasi.
Vonis tersebut merupakan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama. Kasasi SYL ke Mahkamah Agung ditolak.
Lanjutan Penyidikan TPPU
Kasus TPPU SYL masih terus bergulir. KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh aliran dana.
Pemeriksaan Rasamala menjadi bagian penting dalam upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana terkait kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian tersebut.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Rasamala, KPK diharapkan dapat melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap seluruh fakta terkait TPPU SYL. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.





