KPK Cegah Miryam Haryani Kabur, Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan terhadap Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014. Pencegahan ini berlaku hingga 9 Agustus 2025.

Pencegahan Miryam S. Haryani Diperpanjang KPK

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi perpanjangan pencegahan tersebut pada Kamis, 17 April 2025. Pencegahan aktif sejak 9 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Permohonan pencegahan Miryam diajukan KPK sejak Juli 2024. Awalnya, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

Kronologi Pencegahan

Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024 menetapkan pencegahan tersebut pada 30 Juli 2024. Masa berlaku awal pencegahan adalah enam bulan.

Kasus Hukum Miryam S. Haryani

Miryam S. Haryani sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus proyek e-KTP pada April 2017.

Setelah menjalani hukuman, Miryam telah bebas dari penjara. Namun, ia masih tersangkut kasus lain terkait korupsi e-KTP.

Keterlibatan dalam Korupsi e-KTP

Sejak 2019, Miryam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus ini dikenal dengan kode ‘uang jajan’.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan empat tersangka baru, termasuk Miryam. Tersangka lainnya adalah Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

KPK menemukan bukti keterlibatan Miryam dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013. Dugaan tersebut meliputi penerimaan uang dari Irman dan Sugiharto.

Miryam diduga menerima USD 100.000 dari Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II. Total uang yang diduga diterima Miryam mencapai USD 1,2 juta sepanjang 2011-2012.

Implikasi Perpanjangan Pencegahan

Perpanjangan pencegahan ini menunjukkan KPK masih terus menyelidiki keterlibatan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP. Proses hukum terhadap Miryam masih berlanjut.

Dengan adanya perpanjangan pencegahan, Miryam kemungkinan akan tetap diawasi oleh KPK. Hal ini untuk mencegah upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Miryam S. Haryani menjadi salah satu contoh kompleksitas penanganan korupsi di Indonesia. Proses hukum yang panjang dan berliku mencerminkan betapa rumitnya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *