Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis KPK menunjukkan penurunan skor integritas dari 73,7 menjadi 69,50. Penurunan ini mencerminkan masih banyaknya permasalahan integritas di sektor pendidikan Indonesia. Survei ini melibatkan 36 ribu satuan pendidikan dari berbagai jenjang dan mencakup tiga aspek: karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan antikorupsi, dan risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan.
Responden survei terdiri dari pelajar, tenaga pendidik, wali murid, dan pimpinan satuan pendidikan. KPK melakukan survei hingga tingkat kabupaten/kota, cakupan yang lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya.
Tingginya Angka Nyontek di Sekolah dan Kampus
Salah satu temuan mengejutkan adalah tingginya angka kecurangan akademik. Survei mencatat 78% siswa sekolah dan 98% mahasiswa melakukan nyontek.
Selain itu, angka plagiarisme juga cukup tinggi, yaitu 43% di perguruan tinggi dan 6% di sekolah.
Praktik Gratifikasi yang Dianggap Wajar
Temuan lain yang memprihatinkan adalah masih banyaknya praktik gratifikasi. Sebanyak 30% guru dan dosen menganggap pemberian dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar.
Hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan budaya gratifikasi yang masih melekat di lingkungan pendidikan. Persentase ini perlu menjadi perhatian serius.
Ketidaktransparanan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Survei juga mengungkap masalah ketidaktransparanan dalam pengadaan barang dan jasa. Di banyak sekolah dan kampus, pemilihan vendor didasarkan pada relasi pribadi.
Lebih lanjut, banyak pihak satuan pendidikan juga menerima komisi dari vendor. Praktik pengadaan yang kurang transparan juga masih umum terjadi.
Benturan Kepentingan dan Nepotisme
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa ditemukan di 43% sekolah dan 68% kampus. Nepotisme dalam pengadaan juga masih terjadi di 40% sekolah.
Penggelembungan biaya penggunaan dana juga ditemukan di 47% sekolah. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan anggaran.
Penyalahgunaan Dana BOS dan Pungutan Liar
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi sorotan. Sebanyak 12% sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, 17% sekolah masih melakukan pungutan liar terkait dana BOS. Praktik pungli juga ditemukan di berbagai hal, mulai dari penerimaan siswa baru hingga pengurusan dokumen.
Pungutan Liar di Luar Biaya Resmi
Pungutan liar di luar biaya resmi masih jamak terjadi di 28% sekolah dalam penerimaan siswa baru. Pungutan serupa juga terjadi pada pengurusan dokumen di 23% sekolah dan 60% kampus.
Temuan ini menunjukan masih adanya celah dalam sistem yang memungkinkan praktik pungli terus terjadi.
Rekomendasi KPK dan Respons Kementerian
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merekomendasikan tiga hal untuk memperbaiki skor integritas pendidikan. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan karakter individu, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.
Menjawab temuan ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan penguatan pendidikan nilai dan pembelajaran mendalam. Kemendikdasmen juga berupaya membangun budaya jujur, bersih, dan antikorupsi melalui berbagai pendekatan.
Langkah Kemendikbudristek dan Kemendiktisaintek
Kemendikbudristek akan menerapkan pembelajaran mendalam di tahun ajaran 2025-2026. Hal ini diharapkan dapat membentuk kepribadian yang berintegritas.
Sementara itu, Wamendiktisaintek Stella Christie mengatakan sedang merevisi peraturan terkait pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Semua perguruan tinggi diwajibkan memiliki program pendidikan antikorupsi.
Kesimpulannya, survei SPI Pendidikan 2024 mengungkap permasalahan integritas yang masih serius di dunia pendidikan Indonesia. Perbaikan memerlukan komitmen bersama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat. Penguatan pendidikan karakter, transparansi pengelolaan anggaran, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.





