Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengkaji penerapan Undang-Undang (UU) BUMN yang baru terkait aspek penegakan hukum. UU tersebut menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Hal ini berdampak pada bagaimana penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran di BUMN.
Kajian ini penting karena perubahan status direksi dan komisaris BUMN berpotensi memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang melibatkan mereka.
Kejagung Akan Menguji Kewenangan Penegakan Hukum di BUMN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, menyatakan bahwa Kejagung akan mendalami apakah kewenangan penegakan hukum masih diatur dalam UU BUMN yang baru. Proses pengkajian ini menjadi langkah awal untuk memastikan tindakan hukum yang tepat.
Harli menekankan pentingnya kajian ini untuk memastikan Kejagung tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kasus-kasus di lingkungan BUMN.
Tindak Pidana Fraud di BUMN Tetap Dapat Diusut
Meskipun direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara, Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana fraud tetap dapat diusut. ACFE mendefinisikan fraud sebagai manipulasi yang merugikan individu, organisasi, hingga pihak ketiga, termasuk kecurangan laporan keuangan.
Harli menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur-unsur persekongkolan, permufakatan jahat, atau tipu muslihat yang mengakibatkan kerugian negara melalui BUMN, hal itu masih dapat dijerat dengan hukum.
Unsur Aliran Dana Negara Menjadi Kunci
Keberadaan aliran dana negara dalam suatu peristiwa di BUMN menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan fokus pada pengungkapan adanya tindak pidana fraud.
Penyelidikan akan menelaah apakah terdapat tindak pidana terkait aliran dana negara dalam aktivitas BUMN tersebut.
Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025: Direksi dan Komisaris BUMN Bukan Penyelenggara Negara
Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara tegas menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Perubahan ini menimbulkan tantangan baru bagi penegakan hukum di sektor BUMN dan membutuhkan kajian mendalam dari Kejagung.
Kejagung akan terus melakukan pengkajian mendalam terkait UU BUMN yang baru. Fokus utama adalah memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana, khususnya fraud, di lingkungan BUMN tetap efektif dan berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN demi kepentingan negara.





