Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap yang terkait dengan vonis bebas dalam perkara korupsi minyak goreng. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga tersangka tersebut adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY), seorang petinggi Wilmar Group. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang individu yang terlibat dalam skandal korupsi besar tersebut.
Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Kejagung menetapkan Marcella Santoso pada 23 April 2025, sementara Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada temuan keterkaitan antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset yang dimiliki ketiga tersangka.
Penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah aset dan rekening milik para tersangka. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini.
Harli Siregar menambahkan, penyelidikan TPPU bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari tindakan suap tersebut.
Kronologi Kasus Suap dan Peran Tersangka
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Ariyanto Bakri, pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, dengan panitera Wahyu Gunawan (WG).
Wahyu Gunawan mengindikasikan perlunya “pengurusan” agar terdakwa korporasi memperoleh vonis yang ringan, bahkan di bawah tuntutan jaksa.
Permintaan “pengurusan” tersebut kemudian diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso, rekannya sesama pengacara.
Marcella Santoso selanjutnya menghubungi Muhammad Syafei dari Wilmar Group untuk membiayai “pengurusan” tersebut.
Muhammad Syafei menyanggupi permintaan dana sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa pihak, termasuk hakim dan panitera.
Terungkapnya aliran dana tersebut kemudian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap ketiga individu ini dalam kasus TPPU.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Selain tiga tersangka baru, terdapat lima tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mereka adalah hakim dan panitera yang terlibat dalam proses pemberian vonis bebas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
- Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim.
- Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim.
- Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim.
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera.
- Marcella Santoso (MS), Pengacara.
- Ariyanto Bakri (AR), Pengacara.
- Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.
Kasus ini melibatkan jumlah uang suap yang fantastis dan menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Penetapan tersangka baru ini menandai komitmen Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke meja hijau.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.





