Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Putusan tetap menghukum Yudha Arfandi 20 tahun penjara.
Kasasi Ditolak, Yudha Arfandi Tetap Dipenjara 20 Tahun
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 15 April 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana. Anggota majelis hakim lainnya adalah Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Menariknya, satu hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Identitas hakim dan isi dissenting opinion belum dipublikasikan.
Kronologi Kasus Pembunuhan Dante
Dante, putra Tamara Tyasmara, meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi, yang saat itu merupakan kekasih Tamara Tyasmara, diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga meninggal.
Setelah melalui persidangan, Yudha Arfandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 4 November 2024. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Namun, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang berpendapat hukuman seharusnya seumur hidup.
Baik Yudha Arfandi maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara tersebut.
Pertimbangan Hukum dan Faktor Meringankan
Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Yudha Arfandi. Salah satu hal yang memberatkan adalah seharusnya Yudha melindungi Dante sebagai anak dari kekasihnya.
Meskipun terdapat dissenting opinion di berbagai tingkatan peradilan, kasasi akhirnya ditolak dan hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku. Ini mengakhiri proses hukum di tingkat MA.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan terhadap anak. Putusan MA, meskipun terdapat dissenting opinion, memberikan kepastian hukum dalam kasus ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera.





