Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memperkenalkan konsep *green policing* kepada mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR). Konsep ini merupakan kebijakan prioritas Polda Riau untuk pelestarian lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Green Policing: Solusi Tantangan Zaman
Seminar bertajuk ‘Telaah dan Pengenalan Kebijakan Green Policing Polda Riau’ diadakan di kampus UIR pada Kamis, 17 April 2025. Seminar ini dihadiri 250 mahasiswa dan Rektor UIR, Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.
Irjen Herry Heryawan menjelaskan *green policing* sebagai solusi atas tantangan zaman. Konsep ini mengharuskan aparat negara responsif terhadap lingkungan, prediktif terhadap ancaman ekologi, dan transparan dalam pengambilan keputusan hukum.
Penguatan Kemitraan Pentahelix
*Green policing* Polda Riau didasarkan pada penguatan kemitraan *pentahelix*. Kemitraan ini melibatkan pemerintah, pelaku usaha, media, akademisi, LSM, dan tokoh adat.
Selain itu, *green policing* juga mengandalkan literasi dan kampanye media lingkungan. Integrasi teknologi dan E-Policing dalam pemantauan ekosistem juga menjadi bagian penting dari strategi ini.
Implementasi Polri Presisi
Konsep *green policing* sejalan dengan prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Ini merupakan implementasi konkret pemolisian modern yang sadar lingkungan.
Aspek Prediktif di *green policing* mengandalkan pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen. Aspek Responsibilitas mengutamakan intervensi humanis dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
Transparansi dan Keadilan diwujudkan melalui keterbukaan dan keadilan hukum dalam penanganan kejahatan lingkungan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pendekatan Holistik Green Policing
*Green policing* dibangun di atas tiga kerangka utama. Kerangka tersebut meliputi komitmen pada nilai-nilai universal, organisasi yang efektif, dan kemampuan menghadapi kompleksitas masalah sosial-ekologis.
Pendekatan ini menekankan penguasaan pengetahuan yang dinamis, kolaboratif, dan lintas sektoral. Kerjasama antar berbagai pihak sangat penting untuk keberhasilan *green policing*.
Dari aspek aksiologis, *green policing* bertujuan memberi manfaat konkret kepada masyarakat dan lingkungan. Ini termasuk penanganan karhutla, mafia lingkungan, dan pencemaran.
Selain itu, *green policing* juga meliputi penyelesaian konflik lahan, pencegahan monopoli pangan, dan responsif terhadap isu kesehatan masyarakat. Pendekatan *social engineering* digunakan untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah: Tagline Polda Riau
Polda Riau menggunakan tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”. “Tuah” diartikan sebagai kekayaan alam Riau yang harus dilindungi, sementara “Marwah” berarti kehormatan dan identitas masyarakat Riau.
Tagline ini menekankan pentingnya menjaga lingkungan untuk menjaga citra dan marwah Riau di tingkat nasional dan internasional. Kerusakan lingkungan dapat berdampak buruk terhadap citra daerah.
Kapolda Riau mengajak sivitas akademika UIR untuk berkolaborasi dalam mewujudkan *green policing*. Ia berharap mahasiswa berperan aktif dalam pencegahan karhutla di Riau.
*Green policing* merupakan konsep yang adaptif dan relevan bagi Riau. Konsep ini menawarkan pendekatan yang menekankan keberlanjutan lingkungan di tengah tantangan deforestasi dan kebakaran hutan yang tinggi. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, *green policing* diharapkan dapat menciptakan Riau yang lebih lestari dan berkelanjutan.





