Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi perempuan dan anak. Upaya ini diwujudkan melalui berbagai regulasi dan kerjasama antar lembaga. Tiga Peraturan Daerah (Perda) telah diterbitkan untuk melindungi kelompok rentan ini, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu krusial tersebut.
Pemprov Jateng menyadari bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Kerjasama lintas sektoral menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan.
Perda dan Nota Kesepahaman: Pilar Perlindungan Perempuan dan Anak di Jateng
Pemprov Jateng telah menerbitkan tiga Perda yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga menjadi landasan hukum dalam upaya melindungi kelompok rentan ini.
Ketiga Perda tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pencegahan kekerasan hingga pemulihan korban.
Lebih lanjut, Pemprov Jateng memperkuat komitmennya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kerjasama ini dilakukan bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 stakeholder lainnya pada 22 Mei 2025.
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, menyatakan pentingnya kerjasama ini dalam mengungkap kasus yang selama ini mungkin tersembunyi karena dianggap tabu. MoU ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi yang lebih efektif.
Tantangan di Perdesaan dan Program Kecamatan Berdaya
Meskipun sudah banyak aksi perlindungan perempuan dan anak, Taj Yasin menekankan bahwa upaya tersebut masih terpusat di perkotaan. Permasalahan di desa-desa seringkali luput dari perhatian.
Desa-desa memiliki dinamika sosial yang unik dan beragam. Permasalahan perlindungan perempuan dan anak di desa bisa berbeda dengan di kota, dan memerlukan pendekatan yang spesifik.
Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Jateng meluncurkan program Kecamatan Berdaya. Program ini bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
MoU yang baru ditandatangani akan mendukung program Kecamatan Berdaya. Dengan demikian, upaya perlindungan akan lebih terintegrasi dan merata di seluruh wilayah Jateng.
Kolaborasi Antar Lembaga: Kunci Efektivitas Perlindungan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga. Penanganan kasus perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara parsial.
Lembaga-lembaga terkait perlu saling bertukar informasi dan masukan. Pengadilan, misalnya, membutuhkan data dan informasi dari lembaga lain untuk membuat keputusan yang tepat dan adil.
Penandatanganan MoU tersebut melibatkan berbagai lembaga penting. Selain Pemprov Jateng, Pengadilan Tinggi Agama dan Polda Jateng, juga turut serta Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kementerian Hukum, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Ketua DPD MAPPI Jawa Tengah, dan beberapa rektor dari universitas ternama di Jawa Tengah.
Kolaborasi yang kuat antar lembaga ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif dan menyeluruh. Dengan dukungan semua pihak, tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi perempuan serta anak di Jawa Tengah dapat terwujud.
Melalui komitmen kuat dari pemerintah dan kerjasama antar lembaga, harapannya perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah akan semakin optimal. Program-program yang terintegrasi dan berbasis masyarakat akan memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan. Ke depan, perlu adanya evaluasi dan monitoring berkelanjutan untuk memastikan efektivitas dari upaya-upaya yang telah dilakukan.





