Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap penyelundupan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur. Tiga tersangka telah ditangkap dan dinyatakan terkait jaringan internasional.
Penangkapan Tiga Tersangka Jaringan Internasional
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.
Mereka berperan sebagai pemasok dalam jaringan internasional ini. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan keterlibatan mereka dalam jaringan internasional yang lebih besar.
Penggerebekan di Sungai Raya
Penangkapan diawali dengan informasi intelijen terkait rencana transaksi sabu di Sungai Raya. Pengintaian dilakukan hingga petugas menemukan sebuah perahu yang mencurigakan.
Saat didekati, dua orang yang berada di perahu tersebut melarikan diri. Penggeledahan perahu tersebut membuahkan hasil berupa 4 bungkus plastik besar berisi 98 kilogram sabu.
Penangkapan Pengendali Darat dan Penjemput Barang
Setelah mengamankan sabu, tim kemudian menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Ketiga tersangka ini kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyelidikan akan mengungkap lebih detail jaringan internasional yang terlibat. Informasi tambahan mengenai modus operandi dan jaringan lainnya masih terus didalami pihak kepolisian.
Operasi Sesuai Commander Wish
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan operasi ini sesuai dengan arahannya (commander wish). Arahan tersebut menekankan pentingnya penindakan narkoba secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Ia secara tegas meminta jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Pernyataan Tegas Brigjen Eko
Brigjen Eko menekankan komitmennya untuk memberantas narkoba. Ia menekankan pentingnya kerjasama antar instansi untuk melawan jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut. Polda Aceh akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan 98 kilogram sabu ini merupakan bukti keberhasilan penegakan hukum dalam melawan jaringan narkotika internasional. Kerja keras aparat kepolisian patut diapresiasi dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Keberhasilan ini juga menjadi gambaran komitmen pemerintah untuk terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.





