Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan larangan tegas terhadap pungutan biaya untuk kegiatan wisuda siswa. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan prosesi kelulusan dapat berlangsung sederhana dan meriah tanpa membebani orang tua siswa.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang mengatur pelaksanaan wisuda atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Disdik Jakarta menekankan pentingnya kesederhanaan dan keadilan dalam pelaksanaan kegiatan wisuda.
Larangan Pungutan Biaya Wisuda di Jakarta
Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 secara jelas menyatakan bahwa kegiatan wisuda harus diselenggarakan di lingkungan sekolah masing-masing. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menegaskan kegiatan wisuda harus sederhana dan tanpa pungutan biaya.
Lebih lanjut, sekolah dilarang mewajibkan siswa untuk mengikuti kegiatan wisuda. Hal ini untuk memastikan tidak ada paksaan bagi siswa dan orang tua yang mungkin kesulitan secara finansial.
Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah Jakarta juga diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini. Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan efektif di seluruh sekolah.
Pemantauan dan Koordinasi di Tingkat Wilayah
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Sekolah diminta untuk tidak membebani orang tua/wali peserta didik dengan biaya wisuda.
Selain pengawasan dari Suku Dinas Pendidikan, pihak sekolah juga bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan wisuda sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kerjasama yang baik antara sekolah dan dinas pendidikan sangat krusial dalam hal ini.
Tren Nasional: Kebijakan Mirip di Daerah Lain
Kebijakan serupa untuk melarang pungutan biaya wisuda juga telah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. Sumatera Selatan, misalnya, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 yang melarang pungutan biaya dan mewajibkan kepanitiaan wisuda dipisahkan dari pihak sekolah.
Jawa Barat juga mengeluarkan surat edaran serupa, Nomor 6685/PW.01/SEKRE, yang menekankan kesederhanaan dan melarang pungutan biaya di sekolah negeri. Sekolah swasta di Jawa Barat diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai daerah ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah untuk memastikan pendidikan yang berkeadilan dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Pelaksanaan wisuda yang sederhana dan tanpa pungutan biaya menjadi fokus utama kebijakan ini.
Dengan adanya larangan pungutan biaya dan imbauan untuk pelaksanaan wisuda yang sederhana, diharapkan prosesi kelulusan dapat lebih berfokus pada prestasi dan pencapaian akademik siswa, tanpa terbebani masalah finansial. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh warga negara.





