Mensesneg Prasetyo Hadi akan mempelajari gugatan terhadap Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Ia mengaku belum menerima salinan gugatan tersebut.
Gugatan Terhadap Perpres PCO
Gugatan uji materi Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat, Windu Wijaya, diwakili oleh kuasa hukum Ardin Firanata dan lainnya.
Alasan Gugatan
Windu Wijaya menuding adanya potensi dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan kepresidenan. Ia juga menyoroti birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden.
Pasal yang Digugat
Empat pasal dalam Perpres PCO digugat. Rincian pasal yang digugat belum diungkap secara detail oleh pihak penggugat.
Tanggapan Mensesneg
Prasetyo Hadi menegaskan perbedaan fungsi PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP). Ia menekankan bahwa kedua lembaga tersebut dirancang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Perbedaan Fungsi PCO dan KSP
PCO berfokus pada komunikasi kepresidenan, sementara KSP menangani hal-hal strategis lainnya. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan masing-masing yang telah terdefinisi dengan jelas.
Potensi Dualisme Tugas
Gugatan tersebut berfokus pada potensi dualisme tugas komunikasi politik. Hal ini memicu pertanyaan mengenai koordinasi dan efisiensi komunikasi pemerintah.
Meskipun Mensesneg menyatakan tidak ada tumpang tindih, gugatan ini menunjukkan adanya kekhawatiran terkait potensi konflik dan inefisiensi dalam komunikasi pemerintah. Proses persidangan di MA akan menjadi penentu atas validitas Perpres PCO dan potensi penyelesaian isu dualisme tugas ini. Keputusan MA nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan tata kelola komunikasi di lingkungan kepresidenan.





