Presiden Prabowo dan Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS. Aturan ini menjadi langkah penting dalam melindungi anak Indonesia dari dampak negatif media sosial.
PP TUNAS sejalan dengan kebijakan negara maju seperti Prancis, Tiongkok, dan Belanda yang telah menerapkan pembatasan serupa.
Perlindungan Anak di Era Digital: Inti PP TUNAS
PP TUNAS membatasi akses media sosial anak di bawah 13 tahun. Anak usia 13-15 tahun hanya boleh mengakses dengan izin orang tua.
Regulasi ini juga melarang komersialisasi dan profiling anak. Platform digital juga diberikan tanggung jawab yang jelas.
Menciptakan Ruang Digital yang Aman
PP TUNAS bukan hanya regulasi biasa, melainkan upaya nyata melindungi masa depan anak bangsa.
Anak-anak rentan terhadap kecanduan, cyberbullying, dan konten berbahaya di dunia digital.
Tantangan ke Depan: Membatasi Gawai di Sekolah
Langkah selanjutnya untuk mendukung tumbuh kembang anak adalah membatasi penggunaan gawai di sekolah.
Negara-negara seperti Prancis, Tiongkok, Belanda, dan Australia telah membuktikan manfaat pelarangan gawai di sekolah.
Literasi Digital: Kunci Penting di Era Informasi
Indonesia juga perlu meningkatkan literasi digital anak dan remaja.
Ujian literasi digital, khususnya kemampuan mendeteksi disinformasi, dapat menjadi syarat penggunaan media sosial.
Hal ini penting mengingat media sosial dapat menjadi alat pembelajaran maupun ancaman bagi perkembangan anak.
Mirip seperti SIM untuk mengemudi, pemahaman minimal tentang algoritma, hoaks, dan etika digital perlu dimiliki pengguna media sosial.
Tujuannya bukan membatasi kebebasan, melainkan melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Pemerintah telah memulai langkah baik melalui PP TUNAS. Langkah selanjutnya adalah membatasi gawai di sekolah dan menerapkan ujian kecakapan digital.
Anak-anak adalah aset bangsa. Negara wajib memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang mendukung potensi terbaik mereka, baik di dunia nyata maupun digital.
Dirgayuza Setiawan, peneliti dari Center for Digital Society UGM, menekankan pentingnya langkah-langkah ini untuk melindungi anak Indonesia di era digital.





