IKADIN & DPR Bahas Revisi RUU KUHAP: 20 Isu Krusial

IKADIN & DPR Bahas Revisi RUU KUHAP: 20 Isu Krusial
IKADIN & DPR Bahas Revisi RUU KUHAP: 20 Isu Krusial

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka telah menyampaikan 130 usulan kepada Komisi III DPR RI, dengan fokus pada 20 isu kunci yang dianggap progresif dan perlu dipertimbangkan.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 19 Mei 2025, Ikadin memaparkan usulan-usulan tersebut. Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara, memimpin pemaparan, didampingi sejumlah pengurus teras organisasi.

Bacaan Lainnya

Usulan Ikadin untuk Perbaikan Upaya Paksa dalam RUU KUHAP

Salah satu fokus utama usulan Ikadin adalah perbaikan mekanisme upaya paksa, khususnya terkait operasi tangkap tangan (OTT). Ikadin mengusulkan batasan waktu yang lebih jelas untuk OTT lanjutan.

Mereka mengusulkan agar OTT lanjutan hanya diperbolehkan dalam waktu 24 jam. Setelah itu, proses penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan resmi.

Usulan lain menyangkut pengaturan penggunaan senjata api (senpi) dan police line. Ikadin menyarankan adopsi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 yang dinilai telah mengatur substansi dengan baik.

Penggunaan police line, menurut Ikadin, harus dibatasi hanya untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Praktik penggunaan police line untuk membekukan sengketa tanah dan bangunan dinilai perlu dikoreksi.

Terkait penyitaan dan penggeledahan, Ikadin mengusulkan agar izinnya berasal dari Pengadilan Negeri setempat. Hal ini untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sebagai bentuk transparansi, Ikadin mengusulkan agar berita acara penyitaan diberikan kepada RT/RW setempat untuk pencatatan yang lebih terdokumentasi.

Meningkatkan Akses Keadilan dan Memperkuat Perlindungan Hukum

Ikadin juga menekankan pentingnya akses keadilan bagi masyarakat. Mereka mengusulkan agar surat panggilan polisi wajib mencantumkan hak terperiksa untuk didampingi kuasa hukum.

Pemeriksaan maksimal selama 8 jam pada jam kerja juga diusulkan untuk mencegah kelelahan dan tekanan psikologis terhadap yang diperiksa. Hal ini juga untuk menghindari potensi kekerasan fisik.

Dalam hal perpanjangan penahanan, Ikadin memberikan kuasa hukum kewenangan mengajukan keberatan. Hal ini penting untuk mekanisme check and balances yang lebih efektif.

Ikadin juga mengusulkan agar advokat dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.

Untuk barang bukti yang disita, seperti kendaraan, Ikadin mengusulkan konsep pinjam pakai otomatis kepada korban, dengan syarat tidak dialihkan kepada pihak lain dan siap dihadirkan di pengadilan.

Transparansi juga ditekankan dengan usulan agar saksi, korban, atau ahli menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah pemeriksaan. Berita Acara Sidang juga harus diberikan kepada para pihak, seperti praktik di Mahkamah Konstitusi.

Penguatan Profesi Advokat dan Kepastian Hukum

Demi kepastian hukum, Ikadin mengusulkan agar masa penyidikan dibatasi maksimal dua tahun. Hal ini untuk mencegah tersangka berstatus tersangka seumur hidup.

Penguatan profesi advokat juga menjadi fokus Ikadin. Mereka mengusulkan agar advokat diberikan akses ke bantuan profesional, seperti laboratorium forensik.

Usulan lain yang diajukan termasuk perlindungan privasi, di mana penyidik dilarang membuka benda pribadi seperti handphone dan laptop sebelum ditemukan bukti awal tindak pidana.

Ikadin juga mengusulkan perlindungan khusus untuk kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum, dengan hak didampingi keluarga atau perawat.

Komisi III DPR mengapresiasi usulan-usulan inovatif dari Ikadin. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menganggap usulan mengenai check and balances antara lembaga negara dan masyarakat sipil, khususnya advokat, sangat menarik.

Usulan-usulan komprehensif dari Ikadin ini diharapkan dapat memperkuat RUU KUHAP dan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *