Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Heru terlibat dalam kasus suap yang mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwa Heru menerima suap dan gratifikasi.
Suap Miliaran Rupiah dan Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Heru didakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Suap ini terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan atas kematian Dini Sera Afrianti.
Peran Ibu Ronald Tannur dan Jaringan Suap
Kasus bermula dari upaya ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya.
Meirizka meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang mau membebaskan Ronald Tannur.
Zarof Ricar diduga berperan sebagai perantara dalam memberikan suap kepada para hakim.
Suap berhasil diberikan, dan Ronald Tannur divonis bebas. Namun, vonis tersebut kemudian dibatalkan melalui kasasi.
Kasasi dan Vonis Terbaru Ronald Tannur
Jaksa telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Kasus ini mengungkap praktik suap dalam sistem peradilan. Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo menjadi langkah penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan peradilan.
Proses hukum masih berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk menjaga integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
Putusan hakim atas tuntutan terhadap Heru Hanindyo akan menjadi penentu selanjutnya dalam kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





